KOMPAS.com - Bagi calon siswa baru di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, maka harus menyiapkan diri untuk mengikuti pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Marangkum laman resmi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Kepala Disdik DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021.
Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.
Baca juga: Ini Pelaksanaan Prapendaftaran PPDB 2020 SD-SMK Negeri di DKI Jakarta
Adapun waktu pendaftaran PPDB 2020 bagi siswa baru dilaksanakan sebagai berikut:
Jadwal pelaksanaan PPDB 2020 jenjang PAUD.
1. Verifikasi berkas persyaratan:
2. Pendaftaran:
3. Proses seleksi:
4. Pengumuman:
5. Lapor diri:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.