KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad, mengatakan pemerintah daerah (pemda) bisa membuka kegiatan belajar mengajar di sekolah di tengah wabah pandemi Covid-19.
Menurut, Hamid ada persyaratan mutlak yang mesti dipenuhi yaitu status zona hijau di daerah.
"Belajar tatap muka kemungkinan akan dibuka di (daerah) zona hijau," kata Hamid dalam telekonferensi, Kamis (28/5/2020).
Menurutnya, status zona hijau di daerah akan merujuk kepada keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Referensi zona hijau mutlak harus merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pemda yang menetapkan buka atau tidak, syaratnya harus hijau. Index yang harus diikuti, itu data tunggal dari gugus Covid. Itu tak bisa pemda secara sepihak menetapkan sebelum gugus tugas menetapkan zona hijau," kata Hamid.
Baca juga: Kemendikbud: Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai Tanggal 13 Juli 2020
Sementara, kegiatan kemsekolah-sekolah yang berada di zona merah dan kuning akan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah.
"Yang saya pastikan zona merah dan kuning, ada ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan (Pasien Dalam Pengawasan, masih PJJ," kata Hamid.
Ia menyebutkan, ada sekitar 108 daerah yang belum terjadi penambahan kasus positif Covid-19.
Dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percapatan Penanganan COVID-19, Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan skenario agar masyarakat dapat melaksanakan kegiatan produktif di tengah pandemi COVID-19.
Yuri mengatakan bahwa skenario itu tidak hanya menyasar pada sektor ekonomi saja. Akan tetapi juga menyinggung soal aspek lainnya seperti sektor pendidikan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.