Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegiatan Belajar di Sekolah Bisa Dilakukan, Asal...

Kompas.com - 28/05/2020, 20:38 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad, mengatakan pemerintah daerah (pemda) bisa membuka kegiatan belajar mengajar di sekolah di tengah wabah pandemi Covid-19.

Menurut, Hamid ada persyaratan mutlak yang mesti dipenuhi yaitu status zona hijau di daerah.

"Belajar tatap muka kemungkinan akan dibuka di (daerah) zona hijau," kata Hamid dalam telekonferensi, Kamis (28/5/2020).

Menurutnya, status zona hijau di daerah akan merujuk kepada keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Referensi zona hijau mutlak harus merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pemda yang menetapkan buka atau tidak, syaratnya harus hijau. Index yang harus diikuti, itu data tunggal dari gugus Covid. Itu tak bisa pemda secara sepihak menetapkan sebelum gugus tugas menetapkan zona hijau," kata Hamid.

Baca juga: Kemendikbud: Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai Tanggal 13 Juli 2020

Sementara, kegiatan kemsekolah-sekolah yang berada di zona merah dan kuning akan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah.

"Yang saya pastikan zona merah dan kuning, ada ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan (Pasien Dalam Pengawasan, masih PJJ," kata Hamid.

Ia menyebutkan, ada sekitar 108 daerah yang belum terjadi penambahan kasus positif Covid-19.

Tergantung kondisi epidemologi

Dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percapatan Penanganan COVID-19, Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan skenario agar masyarakat dapat melaksanakan kegiatan produktif di tengah pandemi COVID-19.

Yuri mengatakan bahwa skenario itu tidak hanya menyasar pada sektor ekonomi saja. Akan tetapi juga menyinggung soal aspek lainnya seperti sektor pendidikan.

"Bukan hanya di bidang ekonomi, tetapi juga kita kembali lagi mulai memikirkan bagaimana proses pendidikan pembelajaran di sekolah, di kampus, sudah mulai harus kita hidupkan kembali, kita jalankan kembali,” jelas Yuri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Muncul Petisi Tolak Aktivitas Belajar di Sekolah Juli 2020, Orangtua Khawatir Anak Tertular Covid-19

Yuri memastikan bahwa semua kegiatan produktif itu tergantung pada kondisi epidemologi di tiap-tiap wilayah. Menurutnya, kondisi masing-masing daerah tidak sama.

Menurutnya, perlu dilakukan kajian-kajian komprehensif untuk mengendalikan epidemologi COVID-19 pada tiap daerah tersebut sebelum kemudian dapat diputuskan untuk menjalankan skenario agar masyarakat dapat kembali produktif di masa pandemi.

Siapkan sarana kesehatan

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim mengatakan wacana pembukaan sekolah pada pertengahan Juli 2020 harus dipikirkan matang-matang, tidak tergesa-gesa, dan harus memperhatikan data terkait penanganan Covid-19 di tiap wilayah.

Ia menambahkan rencana pembukaan sekolah menuntut koordinasi, komunikasi, dan validitas data yang ditunjukkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Jika kondisi penyebaran Covid-19 masih tinggi, sebaiknya opsi memperpanjang metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah yang terbaik," kata Satriwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Rekomendasi New Normal di Sekolah: Hilangkan Jam Istirahat dan Belajar Hanya 4 Jam

Jika komunikasi, koordinasi, dan pendataan sudah benar-benar valid dan meyakinkan sehingga pemerintah membuka sekolah pada pertengahan Juli di Zona Hijau, maka FSGI meminta dinas pendidikan dan sekolah harus menyiapkan berbagai sarana kesehatan pendukung.

"Sekolah harus menyiapkan: hand sanitizer di tiap ruangan; sabun cuci tangan; perbanyak keran cuci tangan; semua warga sekolah wajib mengenakan masker; penyediaan APD di UKS/klinik sekolah; dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat," tambah Satriawan.

Selain itu, Kemendikbud harus segera membuat Pedoman Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dikombinasikan dengan Protokol Kesehatan. Sebab MPLS kali ini akan sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com