- Sertifikat Akreditasi
- Nilai Rapor
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen
Bagi calon siswa baru yang berdomisili Luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta mengunggah dokumen:
- Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
- Kartu Keluarga
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen
2. Pengajuan cetak PIN/Token
Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
- mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
- mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;
- mengisi formulir secara daring;
- mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi;
- setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
3. Aktivasi PIN/Token
Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah memiliki PIN/
Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
- mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
- melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token;
- menganti PIN/Token dengan password; dan
- setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
4. Pendaftaran daring
Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah melakukan
aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:
- mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
- melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
- memilih sekolah tujuan;
- mencetak tanda bukti pendaftaran; dan
- bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.
Baca juga: Ini Jadwal Pendaftaran PPDB 2020 Jenjang SMP dan SMA di DKI Jakarta
5. Lapor diri daring
Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut:
- mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
- melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
- melakukan klik tombol Lapor Diri; dan
- mencetak tanda bukti lapor diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.