Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan PPDB 2020 DKI Jakarta, Prapendaftaran hingga Lapor Diri Daring

Kompas.com - 30/05/2020, 13:51 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan calon siswa baru. Apa saja itu?

Merangkum Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021, ini penjelasan mengenai PPDB 2020 di DKI Jakarta.

Adapun keputusan ini merupakan prosedur dan tata cara pelaksanaan PPDB 2020 di sekolah negeri Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Jadwal PPDB 2020 SMK secara Daring di DKI Jakarta

Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.

Berikut ini tahapan pelaksanaan PPDB 2020

1. Prapendaftaran

Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:

a. menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:

  • Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan;
  • Kartu Keluarga;
  • Sertifikat Akreditasi;
  • Nilai Rapor; dan
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen;

b. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;

c. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;

d. mengisi formulir secara daring;

e. mengunggah berkas persyaratan;

f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator; dan

g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

Catatan:

Bagi calon siswa baru yang berdomisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah Luar DKI Jakarta mengunggah dokumen:

  • Sertifikat Akreditasi
  • Nilai Rapor
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen

Bagi calon siswa baru yang berdomisili Luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta mengunggah dokumen:

  • Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen

Surat Keputusan Kepala Disdik DKI Jakarta terkait juknis PPDB 2020.DOK.Laman Disdik DKI Jakarta Surat Keputusan Kepala Disdik DKI Jakarta terkait juknis PPDB 2020.

2. Pengajuan cetak PIN/Token

Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:

  • mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
  • mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;
  • mengisi formulir secara daring;
  • mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi;
  • setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.

3. Aktivasi PIN/Token

Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah memiliki PIN/
Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

  • mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id; 
  • melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token;
  • menganti PIN/Token dengan password; dan
  • setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.

4. Pendaftaran daring

Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah melakukan
aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:

  • mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
  • melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
  • memilih sekolah tujuan;
  • mencetak tanda bukti pendaftaran; dan
  • bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.

Baca juga: Ini Jadwal Pendaftaran PPDB 2020 Jenjang SMP dan SMA di DKI Jakarta

5. Lapor diri daring

Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut:

  • mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
  • melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
  • melakukan klik tombol Lapor Diri; dan
  • mencetak tanda bukti lapor diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com