KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan yang isinya mengenai petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021.
Melansir laman resmi Disdik DKI Jakarta, Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 itu dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.
Adapun keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.
Bagi siswa lulusan SMP, maka harus mempersiapkan diri untuk mengikuti pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 khususnya di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Ini Jadwal Pendaftaran PPDB 2020 Jenjang SMP dan SMA di DKI Jakarta
Bagi calon siswa baru jenjang SMK negeri, berikut ini jadwal pendaftaran PPDB 2020:
a. Jalur inklusi
1. Pendaftaran, verifikasi dokumen dan pemilihan sekolah:
2. Proses seleksi:
3. Pengumuman:
4. Lapor diri:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.