Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/06/2020, 22:10 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai rencana pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar di masa New Normal harus memperhatikan banyak hal. Hal itu kepentingan keselamatan nyawa murid, guru, kepala sekolah, dan tenaga pendidikan lainnya.

"Seandainya memang sudah diputuskan (pembukaan sekolah) berbasis data yang jelas bersama Gugus Tugas Covid-19 dan sekolah dibuka maka protokol harus sangat ketat. Ada empat hal yang mesti disiapkan," kata Wakil Ketua FSGI, Satriwan Salim kepada Kompas.com, Kamis (4/6).

Yang pertama, regulasi terkait pembukaan sekolah terkait metode pembelajaran, pengaturan kelas, dan protokol kesehatan di sekolah.

Kedua, terkait anggaran. Pemerintah pusat dan daerah juga mesti menyiapkan anggaran terkait pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di sekolah.

"Kalau misalnya siswa dan guru mau rapid test, tes Swab. Tes swab itu kan mahal dan besar anggarannya," katanya.

Baca juga: FSGI Tagih Janji Mendikbud Nadiem Makarim soal Keputusan Membuka Sekolah

Ketiga, terkait infrastruktur dan penanggung jawab serta sumber anggaran. Satriwan mengatakan harus ada juga penyiapan infrastruktur penunjang kebersihan dan kesehatan seperti alat pelindung dasar, tempat cuci tangan, hand sanitizer masker, dan lainnya.

"Keempat, kesiapan SDM yang mana itu gurunya. Bagaimana pengelolaan belajar di masa pandemi. Ini kan harus diberikan pemahaman kepada gurunya misalnya pelatihan. Ini perlu kesamaan pandangan guru, siswa, dan orangtua," tambahnya.

Menurutnya, empat hal ini belum dilakukan oleh pemerintah. FSGI, lanjutnya, tetap menilai terlalu berbahaya mengorbankan nyawa guru dan siswa meskipun sekolah berada di zona hijau.

"Karena kendalanya gini, oke sekolah di zona hijau tapi siswa dan guru ada di zona merah. pertanyaan saya, bagaimana siswa dan guru yang pakai angkutan umum. apakah mereka steril dari Covid? rumahnya di zona merah datang ke sekolah," kata Satriwan.

Mekanisme belum diumumkan Kemendikbud

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com