KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) membuka penerimaan calon taruna/taruni di lingkungannya mulai Senin (8/6/2020).
Penerimaan sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Tahun Anggaran 2020 berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/304/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi POLTEKIP/POLTEKIM Tahun Anggaran 2020.
Poltekip merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 tahun (setara S1).
Setelah lulus Poltekip, akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.
Baca juga: Syarat Pendaftaran Taruna/Taruni Poltekip dan Poltekim Kemenkumham
Poltekim merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknik Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 tahun (setara S1). Setelah lulus POLTEKIM, akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.
Melansir informasi resmi yang dikeluarkan Kemenkumham, terdapat empat formasi yang dibuka bagi pelamar yaitu, formasi umum, formasi putra/putri Papua/Papua Barat, formasi pegawai, dan formasi pegawai putra/putri Papua/Papua Barat.
Pendaftaran secara online dimulai pada 8 Juni hinga 23 Juni 2020. Pengumuman kelulusan akhir dilakukan pada November 2020.
Pelamar umum wajib melakukan pendaftaran secara online melalui portalhttps://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 8 Juni hingga 23Juni 2020.
Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 8 Juni hingga 23 Juni 2020 pada portalhttp://catar.kemenkumham.go.id.
Berikut persyaratan dokumen yang mesti dilengkapi oleh calon taruna/taruni Kemenkumham dari formasi umum dan formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat.
- Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di sini) dokumen yang di unggah asli
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang
- Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang. Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2020, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
- Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas)
- Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orangtua)
- Surat Pernyataan enam point dari pelamar yang berisi tentang: sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di sini) dokumen yang diunggah asli
- Pas photo berlatar belakang warna merah untuk Poltekip dan warna biru untuk Poltekip
- Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas
- Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan berikut ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes: Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli), Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah/Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli)
- Khusus bagi peserta Formasi Putra/Putri Papua: Melampirkan Surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa peserta asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua/Papua Barat.
Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/PutriPapua/Papua Barat