Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Jangan Sampai Kampus Jadi Klaster Penyebaran Covid-19

Kompas.com - 16/06/2020, 12:12 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Berbeda dengan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, mahasiswa perguruan tinggi bisa berasal dari 34 provinsi dengan kondisi daerah yang beragam.

Itulah mengapa, menjelang pelaksanaan semester baru tahun akademik 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menekankan agar kampus jangan sampai menjadi klaster baru penyebaran pandemi Covid-19.

Hal tersebut dipaparkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof. Nizam secara daring pada Workshop Operasionalisasi Kebijakan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Universitas Padjadjaran.

Baca juga: Mendikbud: Perguruan Tinggi di Semua Zona Dilarang Kuliah Tatap Muka

Ia mengatakan, pembelajaran di kampus tetap berjalan sesuai jadwal kalender akademik yang ada.

Namun, metode pembelajaran dilakukan secara daring hingga akhir semester atau sampai ada arahan lebih lanjut dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Berbeda dengan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, lanjut dia, perguruan tinggi mahasiswanya berasal dari 34 provinsi dengan kondisi yang beragam.

"Perguruan tinggi mungkin berasal dari zona hijau tetapi mahasiswanya bisa saja berasal dari zona merah. Jika kita membuka kampus, akan terjadi mix sehingga potensial sekali menjadi klaster baru. Kita tekankan, kampus jangan sampai menjadi klaster baru penyebaran pandemi Covid-19,” ujar Prof. Nizam Senin (15/6/2020), seperti dirangkum dari laman Unpad.

Baca juga: 8 Kampus Terbaik Indonesia di Pemeringkatan Dunia QS WUR 2021

Oleh karena itu, rencana arah kebijakan yang diambil ialah pembelajaran dari rumah, pembelajaran teori dengan daring, layanan administrasi, bimbingan mahasiswa, wisuda dan pengambilan sumpah juga dengan daring.

“Praktikum dan tugas, sebisa mungkin dialihkan ke daring. Penelitian tugas akhir diarahkan untuk studi data sekunder," kata dia.

Sementara bila mahasiswa harus melakukan praktik di laboratorium, bisa dilakukan pengecualian dengan menggunakan protokol yang ketat.

Praktikum atau tugas yang tidak tergantikan dengan daring, lanjut dia, bisa digeser ke akhir semester dengan harapan kondisi sudah lebih terkendali.

Baca juga: LTMPT: Calon Mahasiswa Segera Selesaikan Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020

Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona masih wajib dilaksanakan secara daring hingga ada kebijakan lebih lanjut.

Alasan mengapa kampus dilarang untuk tatap muka, menurut Nadiem, universitas memiliki potensi mengadopsi pembelajaran jarak jauh lebih mudah ketimbang pendidikan menengah dan dasar.

Sedangkan untuk sejumlah aktivitas prioritas yang memengaruhi kelulusan mahasiswa, maka pemimpin perguruan tinggi boleh mengizinkan mahasiswa untuk ke kampus.

Baca juga: Ini Jumlah Siswa Per Kelas Bila Sekolah Memenuhi Syarat Tatap Muka

"Ada yang namanya aktivitas prioritas. Aktivitas prioritas itu adalah yang berhubungan dengan kelulusan mahasiswa yang sulit sekali dilakukan secara daring. Contoh, penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis dan disertasi," terang Nadiem dalam konferensi video Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).

Aktivitas serupa yang tak bisa digantikan dengan pembelajaran daring lainnya ialah tugas laboratorium, praktikum, studio bengkel, dan hal-hal lain yang butuh peralatan dan mesin.

Namun untuk perkuliahan lainnya, Nadiem menegaskan, pembelajaran masih dilakukan secara online.

"Masih tidak diperkenankan kuliah tatap muka, tidak diperkenankan mahasiswa berbondong-bondong masuk kampus, cuma untuk proyek individual untuk kelulusan," pungkas Nadiem.

Baca juga: Beasiswa D3 Angkasa Pura I, Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau