KOMPAS.com - Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Sebelum pembelajaran tatap muka di sekolah pada wilayah zona hijau dilaksanakan, penting bagi para pemangku kebijakan mengetahui langkah-langkah yang harus dipersiapkan.
Merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terdapat 92 kabupaten/kota yang tidak terdampak atau berada di zona hijau.
Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana, menguraikan tugas dan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dalam masa persiapan dan masa pembukaan satuan pendidikan.
Tugas dan wewenang pemerintah daerah (pemda) di masa persiapan ada lima tahap.
1. Memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Dapodik atau EMIS.
2. Menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan.
3. Menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan.
4. Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
5. Memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.
Chatarina menyampaikan, keputusan pembukaan sekolah pada zona hijau, ada pada orang tua. Meskipun sekolah sudah mengisi daftar periksa tetapi orang tua belum siap, maka orang tua bisa memilih agar putra putrinya tetap belajar dari rumah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.