KOMPAS.com - Dalam rangka mengembangkan minat masyarakat terutama generasi muda pada dunia penerjemahan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), membuka seleksi Calon Peserta Bengkel Penerjemahan Tahun 2020.
Merangkum dari laman Badan Bahasa Kemendikbud, kegiatan Bengkel Penerjemahan 2020 akan diselenggarakan selama 14 hari, pada 23 Agustus hingga 5 September 2020.
Selama pelatihan, peserta akan dibimbing oleh pakar dan praktisi berpengalaman dalam bidang penerjemahan.
Baca juga: Beasiswa D3/S1 dari Universitas Islam Indonesia, Bebas Biaya Kuliah
Pelatihan ini tidak dipungut biaya dan terbuka bagi lulusan D4 dan S1.
Pendaftaran masih dibuka hingga 17 Juli 2020 dan pengumuman hasil seleksi pada 4 Agustus 2020.
Berikut informasi seputar kegiatan Bengkel Penerjemahan 2020:
1. Berkewarganegaraan Indonesia, baik PNS (bukan pejabat fungsional penerjemah), maupun non-PNS.
2. Berpendidikan sekurang-kurangnya D-4 atau S-1.
Baca juga: Cerita Sukses Andri Lolos SBMPTN UGM, Tanpa Predikat Juara Kelas
3. Diutamakan yang berpengalaman sebagai penerjemah dan atau juru bahasa.
4. Aktif dan mahir berbahasa Indonesia (dibuktikan dengan sertifikat UKBI dengan predikat minimal “Unggul”).
5. Menguasai satu bahasa daerah dari provinsi asal dengan baik.
6. Aktif dan mahir berbahasa Inggris (dibuktikan dengan sertifikat nilai minimal sekurang-kurangnya TOEFL 550/IBT 79, IELTS 6.5).
7. Mahir menggunakan teknologi internet untuk mencari informasi yang relevan.
Baca juga: Beasiswa S2 Brunei, Kuliah Gratis dan Tunjangan Rp 5 Juta Per Bulan
8. Memiliki alamat pos-el (email) yang tetap dan aktif.
9. Membuat pernyataan tertulis yang bermeterai tentang kesediaan mengikuti pelatihan ini secara daring, dari awal hingga akhir, mulai 23 Agustus sampai 5 September 2020, dan terlibat aktif selama pelatihan berlangsung.