Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Pelaksanaan UTBK Tahap II, Ini Syarat Kesehatan Terbaru LTMPT

Kompas.com - 19/07/2020, 10:35 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Tahap II akan dilaksanakan mulai besok, Senin 20 Juli 2020 hingga 29 Juli 2020.

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) merilis persyaratan kesehatan terbaru yang harus dipenuhi oleh peserta UTBK 2020 tahap II.

Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Tim Pelaksana LTMPT Nomor: 19/SE.LTMPT/2020 tentang persyaratan kesehatan dalam pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 tahap II.

Baca juga: 8 Protokol Lengkap Pelaksanaan Tes UTBK-SBMPTN 2020 dari LTMPT, Catat!

Dalam konferensi daring, Rabu (15/7/2020) LTMPT menyebut sebanyak 1.500 peserta tidak dapat mengikuti Tahap I karena demam dan reaktif Covid-19.

Ketua LTMPT Prof. Mohammad Nasih mengatakan, 1.500 peserta yang tidak bisa mengikuti UTBK dapat mengikuti tes di gelombang kedua pada 20 hingga 29 Juli 2020.

Berikut info yang dilansir dari laman resmi LTMPT, terkait 4 (empat) poin persyaratan kesehatan yang harus dipahami para peserta UTBK tahap II.

1. Harus memenuhi persyaratan kesehatan

Peserta yang akan mengikuti UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II harus memenuhi persyaratan kesehatan terkait dengan Covid-19.

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri PTS Dibuka, Ini Link dan Cara Daftar

Nantinya, peserta menunjukkan suhu tubuh pada saat sebelum tes yang tidak melebihi 37,5 derajat celsius. Atau hasil rapid test Non-Reaktif, atau hasil swab test negatif.

2. Jaga kesehatan diri

Peserta UTBK-SBMPTN 2020 dimohon untuk mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan dengan mengisolasi mandiri di rumah serta tetap berperilaku hidup sehat.

3. Info jika tidak diperbolehkan ikut tes

Jika peserta tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan seperti yang disebutkan pada poin 1, maka Tidak Diperbolehkan ikut Tes UTBK-SBMPTN 2020.

Baca juga: Unpad Buka Pendaftaran Jalur Mandiri S1, Nilai UTBK Bukan Syarat Utama

4. Persyaratan mengenai rapid test

Pada Pusat UTBK di daerah tertentu yang mensyaratkan rapid test atau peserta merasa kurang sehat Dianjurkan untuk melakukan rapid test lebih awal.

Sehingga apabila rapid test menunjukkan hasil Reaktif masih tersedia waktu untuk melakukan rapid test ulang atau swab test dan hasil tes harus sudah dilaporkan paling lambat 22 Juli 2020.

"Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kami mohon kerja sama yang sinergis antara Pusat UTBK PTN dan LTMPT," terang Ketua Tim Pelaksana LTMPT, Mohammad Nasih.

Baca juga: Pendaftaran Jalur Mandiri IPB Dibuka, Tanpa Syarat Nilai UTBK

Jadwal UTBK-SBMPTN 2020

1. UTBK Tahap I: 5-14 Juli 2020

2. UTBK Tahap II: 20-29 Juli 2020

3. Pengumuman SBMPTN 2020: 20 Agustus 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com