Bidang khusus:
Bidang umum:
Bidang khusus:
1. Isi formulirnya di bit.ly/formpemetaankkn
2. Formulir ini hanya dapat diisi oleh teman-teman yang masih berstatus mahasiswa.
3. Formulir ini bersifat menjaring minat mahasiswa untuk berpartisipasi.
Baca juga: Dirjen Dikti: 70 Persen Mahasiswa dan Dosen Nilai Pembelajaran Daring Lebih Baik
4. Ditjen Dikti Kemendikbud akan berkoordinasi dengan Perguruan Tinggi terkait teknis pendaftaran, pelaksanaan mulai dari persiapan hingga pelaksanaan dan pelaporan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan