Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/08/2020, 10:39 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama tiga menteri dan satu Menko PMK mengumumkan Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri pada pertengahan Juni 2020. Pada SKB itu dijelaskan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan bagi wilayah zona hijau.

Namun, SKB itu direvisi dan dijelaskan kembali bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah juga dibuka atau diperbolehkan bagi wilayah di zona kuning.

Baca juga: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan di Zona Kuning, PJJ Pakai Kurikulum Darurat

Hal itu diungkapkan Mendikbud pada Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual melalui Zoom dan disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020) sore.

Selain mengumumkan pembelajaran tatap muka di wilayah zona kuning diperbolehkan, Nadiem Makarim juga menjelaskan mengenai protokol kesehatan.

Protokol 1

Sama seperti SKB sebelumnya, pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Untuk pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap. Diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, maka akan dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

Waktu mulai paling cepat bagi yang memenuhi kesiapan, yakni:

Jenjang

  • SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020
  • SD, MI, dan SLB: paling cepat Agustus 2020
  • PAUD: paling cepat Oktober 2020

Kondisi kelas

  • Pendidikan dasar dan menengah: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik/kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas).
  • SLB: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas).
  • PAUD: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas).

Jadwal pembelajaran

Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Protokol 2

1. Perilaku wajib:

  • Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam atau ketika sudah lembab.
  • Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.

2. Kondisi medis warga sekolah:

  • Harus dalam kondisi yang sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol.
  • Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

Baca juga: Ini Alasan Mendikbud Buka Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning

3. Kantin:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com