Mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.06.52.0100 Tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik, pangan organik diartikan sebagai pangan yang dihasilkan dari suatu sistem pertanian dengan menerapkan prinsip-prinsip keseimbangan ekosistem secara terpadu.
Lebih lanjut, sistem pertanian organik berkembang karena kesadaran akan lingkungan, keamanan pangan, dan kesehatan.
Sehingga, Annis menegaskan bahwa label organik tidak cukup menjadi jaminan bahwa makanan tersebut 100 persen aman.
Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS 2020
Dia menambahkan, jika pangan tidak diperlakukan dengan baik, sangat memungkinkan ditumbuhi jamur.
“Semua pangan berisiko, hanya saja risiko bisa diperkecil,” ujar dia.
Annis berpesan masyarakat bijak dan cerdas dalam memilih makanan.
Selama makanan tersebut aman dan memiliki kandungan gizi yang sesuai, organik maupun non-organik bisa saja dipilih untuk memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.