Setelah kuliah aktuaria, kamu bisa bekerja sebagai:
1. Aktuaris
2. Pemeriksa Klaim dan Asuransi Properti
3. Penilai, Pemeriksa, dan Penyelidik Klaim Asuransi
4. Penaksir Asuransi untuk Kerusakan Kendaraan
5. Agen Penjualan Asuransi
6. Surveyor Risiko Asuransi
Baca juga: Ketua LTMPT: Kota Pelajar, Provinsi dengan Nilai UTBK Tertinggi
Di Indonesia sendiri sangat krisis tenaga ahli aktuaria. Pemerintah Indonesia sekarang mewajibkan setiap perusahaan asuransi mempunyai minimal satu orang aktuaris, sedangkan perusahaan asuransi kadang memerlukan puluhan aktuaris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.