KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi ( Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) secara resmi mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi.
Adapun tujuan dari klasterisasi ini ialah membangun landasan bagi Kemendikbud dan perguruan tinggi untuk melakukan perbaikan terus-menerus dalam rangka meningkatkan performa dan kesehatan organisasi.
Melansir akun resmi Instagram Ditjen Dikti, Selasa (18/8/2020), berikut ini klasterisasi perguruan tinggi.
Baca juga: Ini Kampus Terbaik Indonesia Versi Webometrics 2020
Tahun ini, sebanyak 2.136 Perguruan Tinggi Indonesia masuk dalam Klasterisasi.
Ini 4 indikator klasterisasi perguruan tinggi:
a. Dosen berpendidikan S3
b. Dosen jabatan Lektor dan Guru Besar
c. Rasio jumlah mahasiswa terhadap dosen
d. Jumlah mahasiswa asing
e. Jumlah dosen bekerja sebagai praktisi minimal 6 bulan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan