KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi.
Adapun tujuan dari klasterisasi ini ialah membangun landasan bagi Kemendikbud dan perguruan tinggi untuk melakukan perbaikan terus-menerus dalam rangka meningkatkan performa dan kesehatan organisasi.
Melansir akun resmi Instagram Ditjen Dikti, Selasa (18/8/2020), berikut ini klasterisasi perguruan tinggi.
Baca juga: Ini Kampus Terbaik Indonesia Versi Webometrics 2020
Tahun ini, sebanyak 2.136 Perguruan Tinggi Indonesia masuk dalam Klasterisasi.
Ini 4 indikator klasterisasi perguruan tinggi:
a. Dosen berpendidikan S3
b. Dosen jabatan Lektor dan Guru Besar
c. Rasio jumlah mahasiswa terhadap dosen
d. Jumlah mahasiswa asing
e. Jumlah dosen bekerja sebagai praktisi minimal 6 bulan
a. Jumlah artikel ilmiah terindeks per dosen
b. Kinerja penelitian
c. Kinerja kemahasiswaan
d. Jumlah Prodi yang terakreditasi/bersertifikasi internasional
a. Akreditasi Institusi BAN-PT