Kurikulum darurat, lanjut Nadiem, merupakan penyederhanaan kurikulum sebelumnya, ditujukan untuk SD, SMP, SMA dan SMK. Serta penyediaan modul pembelajaran untuk PAUD dan SD di mana PJJ dinilai sangat sulit dilakukan.
Nadiem juga memaparkan inisiatif dan solusi Kemendikbud selasa masa pandemi Covid-19.
Pada bulan Maret,kata Nadiem, terdapat pembatalan ujian nasional. Sehingga, ujian sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan kurikulum. Kelulusan siswa menggunakan nilai lima semester terakhir.
Baca juga: Siswa Terpapar Covid-19 Akibat Tatap Muka, Ini Klarifikasi Kemendikbud
Bulan Maret hingga April 2020, Kemendikbud melakukan penyediaan kuota gratis, realokasi anggaran Pendidikan Tinggi sebesar Rp 405 miliar untuk rumah sakit PTN maupun PTS.
Termasuk realokasi anggaran Kebudayaan Rp 70 miliar untuk kegiatan Belajar dari Rumah melalui TVRI, peluncuran portal Guru Berbagi, relaksasi penggunaan BOS dan BOP untuk pembayaran honor guru hingga pembelian kuota pembelajaran daring.
Bulan Mei hingga Juni 2020, Kemendikbud memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk 410.000 mahasiswa, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diperluas cakupannya untuk sekolah swasta (bukan hanya sekolah negeri).
Pada bulan Juli hingga Agustus 2020, Sekolah di zona hijau dan kuning diperbolehkan melakukan pembukaan kembali.
Kemendikbud juga akan memberikan bantuan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan (September-Desember 2020).
Besaran bantuan ialah siswa 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan, serta mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
Kepala satuan pendidikan harus melengkapi nomor telepon selular (handphone) peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik sebelum 11 September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.