Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Kuota Gratis, Sekolah Masih Bisa Setor Nomor Ponsel Siswa

Kompas.com - 17/09/2020, 12:17 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut proses entri data dan verifikasi-validasi (verval) nomor ponsel untuk subsidi kuota tetap bisa dilanjutkan bagi sekolah yang terkendala walau melawati tenggat.

Hal tersebut disampaikan Kemendikbud melalui akun Instagram @kemdikbud.ri, Rabu (16/9/2020).

"#SahabatDikbud, proses entri data dan verval tetap bisa dilanjutkan bagi sekolah yang terkendala walau melewati tenggat, sehingga seluruh pendidik dan peserta didik mendapat hak yang sama dari program ini," tulis akun resmi Kemendikbud.

Kemendikbud juga menyatakan, koordinasi dengan pihak terkait terus dilaksanakan secara intensif untuk menyempurnakan mekanisme penyaluran data ini. "Semoga penyaluran dapat dilakukan dalam waktu yang tak lama lagi," imbuhnya.

Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar

Sebelumnya, batas akhir validasi data adalah 15 September 2020. Kemendikbud menerangkan, permasalahan sudah teridentifikasi dan diselesaikan.

Secara maksimal, Kemendikbud terus melakukan pemutakhiran nomor ponsel dan menyempurnakan mekanisme yang digunakan.

Dengan demikian, proses verifikasi dan validasi terus berjalan karena proses entri data tetap bisa dilanjutkan bagi sekolah yang terkendala proses tersebut walau melewati tenggat.

Hal itu mengingat proses verifikasi merupakan proses yang krusial untuk memastikan semua data valid dan program dapat berjalan dengan baik serta tepat sasaran.

Baca juga: Kurangi Stres Belajar Online, FSGI Dorong Komunikasi Orangtua-Wali Kelas

Alur verifikasi dan validasi kuota gratis untuk siswa dan guru

Verifikasi dan validasi nomor ponsel peserta didik digunakan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel peserta didik sebagai data dasar dalam menyalurkan bantuan kuota internet.

Kebenaran nomor ponsel peserta didik perlu dipastikan oleh kepala sekolah sehingga bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan buku panduan Kemendikbud, berikut alur verifikasi dan validasi bantuan kuota internet untuk siswa dan guru:

Baca juga: 7 Program Prioritas Pendidikan Mendikbud Nadiem di Tahun 2021

1. Satuan pendidikan melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel peserta didik. Data awal nomor ponsel peserta didik diambil dari cut off Dapodik 11 September 2020.

2. Pusdatin melakukan validasi nomor ponsel peserta didik.

3. Pusdatin melakukan rekapitulasi data dalam bentuk data dump file (meliputi: pd_id, tingkat_pendidikan, npsn, dan no_ponsel). Data dump file disimpan di server Pusdatin.

4. Provider menarik data dump file yang disiapkan Pusdatin untuk dipadankan dengan basis data pelanggan milik provider.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau