5. Provider melakukan pemadanan untuk memastikan nomor ponsel yang diterima dari Pusdatin dapat diisikan kuota internet. Nomor ponsel harus aktif dan tidak boleh berada pada masa tenggang.
6. Nomor ponsel yang tidak memenuhi ketentuan dikembalikan ke Pusdatin sebagai data residu. Nomor ponsel dengan kategori data residu dikembalikan ke Pusdatin untuk selanjutnya diperbaiki kembali oleh satuan pendidikan masing-masing.
7. Pusdatin menyajikan data ke dalam Dashboard verifikasi dan validasi nomor ponsel pada laman: https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/.
Baca juga: Beasiswa Penuh S1 Oxford-Cambridge University dari Jardine Foundation
8. Jika status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan data nomor ponsel peserta didik. Jika status record nomor ponsel valid, maka satuan pendidikan dapat mencetak SPTJM.
9. Satuan pendidikan mencetak dan memeriksa kebenaran data di SPTJM.
10. Satuan pendidikan mengunggah hasil pindai SPTJM yang sudah ditandatangani kepala satuan pendidikan di atas meterai dan sudah dibubuhi stempel satuan pendidikan.
11. Pusdatin mengirimkan data valid berdasarkan SPTJM kepada provider sehingga provider dapat mengirimkan bantuan kuota internet kepada peserta didik dan guru.
12. Provider mengisikan kuota internet ke nomor ponsel individu peserta didik dan guru setelah SPTJM disetujui Pusdatin.
13. Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status berhasil jika kuota internet berhasil dikirimkan, jika kuota internet tidak berhasil dikirimkan kemudian mengirimkan data ke Pusdatin untuk diperbaiki oleh satuan pendidikan.
14. Provider melaporkan hasil pengisian kuota internet ke Pusdatin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.