KOMPAS.com - Saat ini, salah satu obat sedang ramai diperbincangkan. Yakni Remdesivir. Sebab, obat itu telah mendapatkan persetujuan izin edar dari BPOM.
Tentu untuk digunakan sebagai salah satu obat yang dapat diberikan pada pasien Covid-19 di tanah air.
Menurut Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt., remdesivir tidak bisa didapat secara bebas di pasaran.
Dikatakan, obat ini diberikan izin edar dalam bentuk 'Emergency Use Authorization (EUA)'. Artinya, izin penggunaan obat diberikan secara darurat karena belum ada obat Covid-19 yang definitif dan disetujui.
Baca juga: Implementasikan OBE, 2 Prodi UGM Raih Akreditasi Internasional
"Bukan keadaan darurat karena pasien dalam kondisi darurat," ujar Prof. Zullies seperti dikutip dari laman UGM, Senin (5/10/2020).
Dijelaskan, obat langsung didistribusikan ke rumah sakit dan tidak tersedia di apotik. Obat ini dalam beberapa bulan terakhir dipakai dalam uji coba yang dilakukan oleh WHO.
Sejumlah negara juga menggunakan obat tersebut dan hasilnya menunjukkan adanya efektivitas yang baik saat digunakan dalam pengobatan pasien Covid-19. Pemberian remdesivir mampu mempersingkat masa penyembuhan pada pasien Covid-19.
"Remdesivir merupakan obat antivirus. Dulu dikembangkan untuk mengatasi virus-virus RNA dan pernah dicobakan saat ada wabah Ebola dan MERS," imbuhnya.
Remdesivir sendiri adalah senyawa analog (mirip) dengan adenosine dan bisa menyusup ke dalam rantai RNA. Obat ini bekerja dengan menghambat replikasi virus dalam tubuh.
Namun untuk keunikan dari remdesivir adalah prodrug dimana obat akan mengalami perubahan menjadi zat aktif ketika sudah berada dalam tubuh pasien.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.