Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTS, Ini Syarat dan Prosedur Pembukaan Prodi Baru S1-S3

Kompas.com - 06/11/2020, 10:51 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan informasi terbaru.

Adapun informasinya ialah terkait pembukaan program studi baru jenjang S1, S2, S3 bagi perguruan tinggi swasta (PTS).

Melansir akun Instagram Ditjen Dikti Kemendikbud, Kamis (5/11/2020), berikut ini persyaratan dan prosedurnya.

Persyaratan pelayanan

1. Pemimpin PTS mengajukan surat permohonan pembukaan program studi baru kepada Mendikbud.

Baca juga: Selama Pandemi, Ini 3 Peran Pendidikan Tinggi

2. Telah memiliki:

  • Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta perubahannya
  • SK Kementerian Hukum dan HAM
  • SK izin pendirian perguruan tinggi
  • Untuk pembukaan program studi S2 dan S3, Rektor/Ketua wajib melampirkan monodisiplin dan multi disiplin

3. Memiliki persetujuan tertulis Badan Penyelenggara tentang pembukaan program studi yang diusulkan.

4. Memiliki pertimbangan tertulis dari Senat Perguruan Tinggi tentang program studi yang diusulkan.

5. Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi sesuai standar nasional pendidikan tinggi.

6. Memperoleh rekomendasi tertulis dari LLDikti setempat (masa berlaku rekomendasi 1 tahun, sejak rekomendasi diterbitkan).

7. Untuk 1 program studi paling sedikit 5 orang calon dosen tetap.

8. Telah tersedia sarana dan prasarana untuk program studi baru.

9. Kurikulum program studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan, sesuai standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 2 orang, 1 orang untuk melayani program studi dan 1 orang untuk melayani perpustakaan, disesuaikan dengan kebutuhan.

11. Bagi yang nama program studinya BELUM TERCANTUM dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 232/B/HK/2019 tentang nama program studi pada perguruan tinggi, maka usul pembukaan program studi baru menggunakan tambahan instrumen oemenuhan minimum akreditasi.

Dengan mencantumkan usul penambahan nama program studi yang berisi:

  • Manfaat program studi yang disusulkan
  • Ciri khas nama program studi yang diusulkan
  • Persyaratan lain yang belum tercantum pada poin 2 dapat dilihat pada instrumen penambahan nama program studi pada perguruan tinggi, dapat diunduh pada laman silemkerma.kemdikbud.go.id

Catatan:
Usul penambahan nama program studi, tidak untuk program studi yang sedang dimoratorium.

Alur atau prosedurnya

  1. Pemimpin perguruan tinggi memohon rekomendasi kepada LLDikti.
  2. LLDikti memeriksa kelangkapan dan kebenaran dokumen.
  3. LLDikti memberikan rekomendasi.
  4. Perguruan tinggi mengajukan permintaan akun ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui: silemkerma.kemdikbud.go.id
  5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan LLDikti melakukan verifikasi dokumen dan evaluasi lapangan.
  6. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengajukan usul tertulis penerbitan izin pembukaan program studi akademik kepada Sesjen.
  7. Sesjen atas nama Mendikbud menerbitkan Surat Keputusan tentang pembukaan program studi akademik.

Baca juga: 24 Kampus Program S2 Marketing Terbaik Dunia Versi QS WUR 2021

Adapun proses pelayanan tidak dipungut biaya. Sedangkan untuk jangka waktu penyelesaian ialah 15 hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau