KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan informasi terbaru.
Adapun informasinya ialah terkait pembukaan program studi baru jenjang S1, S2, S3 bagi perguruan tinggi swasta ( PTS).
Melansir akun Instagram Ditjen Dikti Kemendikbud, Kamis (5/11/2020), berikut ini persyaratan dan prosedurnya.
1. Pemimpin PTS mengajukan surat permohonan pembukaan program studi baru kepada Mendikbud.
Baca juga: Selama Pandemi, Ini 3 Peran Pendidikan Tinggi
2. Telah memiliki:
3. Memiliki persetujuan tertulis Badan Penyelenggara tentang pembukaan program studi yang diusulkan.
4. Memiliki pertimbangan tertulis dari Senat Perguruan Tinggi tentang program studi yang diusulkan.
5. Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
6. Memperoleh rekomendasi tertulis dari LLDikti setempat (masa berlaku rekomendasi 1 tahun, sejak rekomendasi diterbitkan).
7. Untuk 1 program studi paling sedikit 5 orang calon dosen tetap.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan