Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/11/2020, 16:15 WIB

KOMPAS.com – Pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu.

Oleh karena itu, Nadiem mengharapkan sekolah mulai mempersiapkan diri dari sekarang hingga akhir tahun untuk pergantian model pembelajaran.

“Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap melakukan tatap muka, kalau ingin melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun,” jelas Nadiem pada Jumat (20/11/2020) lewat akun YouTube Kemendikbud RI.

Baca juga: Nadiem Makarim: Kapasitas Murid Belajar Tatap Muka Harus 50 Persen

Kebijakan untuk pembukaan sekolah secara tatap muka ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Nadiem menekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Pasalnya, keputusan ini dibuat untuk disesuaikan kembali dengan kebutuhan serta kondisi daerah masing-masing.

“Banyak sekali teman-teman kita, daerah-daerah kita, desa-desa kita yang sangat sulit melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Jadi mohon itu menjadi konsiderasi juga,” ucap Nadiem.

Berikut ini merupakan syarat-syarat untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di sekolah.

1. Ada izin dari tiga pihak

Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan sekolah tersebut boleh melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak, yaitu pemda/kanwil/kantor Kemenag, kepala sekolah, dan perwakilan orangtua melalui komite sekolah.

“Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” jelas Nadiem.

Akan tetapi, orangtua masih memiliki hak untuk memutuskan memperkenankan anaknya datang ke sekolah atau tidak.

Kepala daerah juga memiliki kewenangan untuk dapat memberikan perizinan sekolah tatap muka secara serentak maupun bertahap.

“Jadi fleksibiltias ini diberikan berdasarkan evaluasi pemda terhadap tingkat keamanan, kesehatan Covid-19 di daerahnya masin-masing,” tegas Nadiem.

Baca juga: Mendikbud: Ini 3 Dampak Negatif Jika Terlalu Lama PJJ

2. Sekolah penuhi daftar periksa

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Di bawah ini merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah supaya bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan.
  2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
  4. Memiliki thermogun.
  5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, hingga memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
  6. Mendapatkan pesertujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

3. Terapkan protokol baru dengan ketat

Setelah daftar periksa dipenuhi, Nadiem menjelaskan, sekolah juga tetap harus menerapkan protokol baru.

“Sekolah itu boleh tatap muka kalau mereka mau, baru kita masuk ke dalam protokol yang baru. Jadi protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal,” imbuhnya.

Nadiem mendapati bahwa masih banyak mispersepsi di masyarakat bahwa pembelajaran tatap muka seperti masuk sekolah biasa.

“Ini tidak benar dan juga mohon bantu disosialisasikan di masing-masing daerah bahwa kalaupun sekolah itu sudah memenuhi semua kriteria dan check list untuk melaksanakan tatap muka, protokol kesehatan yang ketat harus masih dilaksanakan,” lanjutnya.

Baca juga: Mendikbud: Keputusan Belajar Tatap Muka Semester Depan di Tangan Pemda dan Komite Sekolah

4. Dukungan dari semua orang

Nadiem berharap adanya dukungan dari semua pemangku kepentingan untuk melaksanakan keputusan bersama ini agar bisa sukses.

“Seluruh pemangku kepentingan harus mendukung untuk ini menjadi sukses, baik pemerintah pusat, satgas, masyarakat sipil, sekolah, dan orangtua ini luar biasa pentingnya peran mereka dalam melakukan monitoring (pengawasan) dan evaluasi untuk menjaga keamanan siswa siswi kita, guru-guru kita, orangtua, dan tentunya nenek kakeknya anak-anak yang tinggal di rumahnya mereka juga,” jelas Nadiem.

Pemerintah daerah bersama dinas kesehatan dan perhubungan juga harus berkoordinasi untuk memastikan bahwa peserta didik dapat kembali ke sekolah dengan keamanan serta kesehatan yang terjaga.

Nadiem berharap agar keputusan ini dapat memberikan harapan untuk peserta didik dan pendidik yang sulit melaksanakan PJJ.

Meski membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri dan memenuhi syarat, tetapi Nadiem menuturkan bahwa lebih baik mulai dari sekarang untuk memasuki era normal baru.

“Kalau kita tidak mulai sekarang, memasuki dan berlatih melakukan new normal (normal baru) ini, saya rasa lost of learning (kehilangan pembelajaran) dan risiko psikososial kepada satu generasi anak-anak kita di Indonesia bisa menjadi permanen dan itu suatu risiko yang kita harus tangani segera,” tutup Nadiem.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+