Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

57 Kampus PTKIN Dibangun dengan Dana hingga Rp 8 Triliun

Kompas.com - 03/12/2020, 15:22 WIB
Dian Ihsan,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembangunan 57 kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) telah menghabiskan dana berkisar Rp 7-8 triliun. Semua kampus itu dibangun di kurun waktu 2015-2020.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Suyitno mengatakan, dana pembiayaan kampus itu diperoleh dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dari keseluruhan kampus yang dibangun itu, hanya UIN Mataram yang belum memperoleh bantuan pembiayaan SBSN.

Baca juga: Kampus PTKIN Harus Kuatkan Tali Persaudaraan Bangsa, Ini Alasannya

Meski tak dari SBSN, kata Suyitno, UIN Mataram mendapat pendanaan dari skema Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) 4 in 1.

Dia mengatakan, alokasi SBSN tidak semata-mata pemerataan, tetapi juga didasarkan pada komitmen mutu para pimpinan PTKIN.

"Masalah kualitas menjadi sesuatu yang mutlak, tidak bisa ditawar dalam pembangunan Gedung SBSN," ungkap dia melansir laman Kemenag, Kamis (3/11/2020).

Dia menegaskan bahwa PTKIN harus mempresentasikan proposalnya masing-masing untuk dinilai kelayakannya mendapatkan SBSN.

Direktur Pendidikan Tinggi dan Iptek Kementerian PPN/Bappenas, Hadiat mengapresiasi Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama atas prakarsa proyek SBSN, sehingga berhasil membangun infrastruktur pendidikan pada PTKIN. Dalam rentang enam tahun, total anggaran yang digunakan berkisar Rp 7-8 triliun.

Baca juga: 30 Kampus Terbaik Indonesia Versi “QS Asia University Rankings 2021”

"Pelaksanaan pembangunan infrastruktur pendidikan melalui SBSN pada PTKIN telah berjalan dengan baik, sehingga hampir semua PTKIN telah mendapat manfaatnya," ucap Hadiat.

Pengajuan SBSN harus sesuai masterplan kampus

Di hadapan 58 Wakil Rektor/Wakil Ketua II dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PTKIN se-Indonesia, Hadiat menyampaikan pesan, bahwa pengajuan SBSN 2022 harus memperhatikan masterplan pengembangan kampus.

"Masterplan menjadi salah satu syarat untuk pengajuan SBSN di samping syarat lainnya seperti prioritas kebutuhan," jelas Hadiat.

Kepala Subdirektorat Peraturan dan Pengelolaan Aset SBSN Kemenkeu, Agus P Laksono menambahkan, agar pengalokasian SBSN jangan asal bagi-bagi kepada PTKIN, tidak berdasarkan para kebutuhan sarana pendidikan.

"SBSN harus didasarkan pada kebutuhan bukan asal bagi-bagi proyek," terang dia.

Baca juga: Anggaran Peningkatan Mutu PTKIN Baru 26 Persen

Agus juga mengingatkan kepada Suyitno, agar terus bisa meningkatkan tata kelola proyek, sehingga terhindar dari bangunan kategori Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau