KOMPAS.com - Kepala Sekolah TK Harapan Bangsa, yaitu Nurharnely memperoleh anugerah Kepala Sekolah Berprestasi di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan sebanyak tiga kali, yakni tahun 2014, 2016, dan 2018 pada Lomba Karya Nyata The Best Practice.
Ternyata, dia mendapat anugerah kepala sekolah berprestasi hanya dengan hal-hal yang simpel atau sederhana. Yakni mengajak anak-anak TK atau anak didiknya untuk membahwa sampah ke sekolah.
Sampah rumah tangga masing-masing anak dibawa ke sekolah setiap sabtu. Peserta didik ditemani orangtuanya membawa bungkusan sampah, seperti sampah:
Baca juga: Webinar IPB: Begini Menjaga Kesehatan Mental Anak Saat Pandemi
Sampah-sampah itu lantas dicatat dan ditimbang oleh pengurus bank sampah. Uang hasil penjualan sampah itu dimasukan ke rekening tabungan masing-masing anak, sesuai jumlah sampah yang dibawa. Akhir tahun, tabungan anak itu bisa diambil.
Adapun program yang disebut Bank Sampah "Sapu Bersih" itu sudah berlangsung sejak 2014. Maka tak heran dari program tersebut mengantarkan Nurharnely memperoleh anugerah Kepala Sekolah Berprestasi.
Menurut Nurharnely, Program Bank Sampah tersebut merupakan bagian dari program pembelajaran anak, yakni menjaga kebersihan lingkungan, mengenal dan menghargai sumber daya alam yang ada di sekitar.
Selain itu, juga membangun dan melatih anak usia dini tentang kewirausahaan dan mengenalkan sikap atau karakter hemat dan peduli.
"Ini juga membuat kebersamaan orang tua dan anak meningkat, karena mereka bekerjasama untuk mengumpulkan sampah," ujarnya seperti dikutip dari laman Ruang Guru PAUD Kemendikbud, Selasa (15/12/2020).
Namun, penghargaan Kepala Sekolah Berprestasi itu bukan semata-mata karena keberadaan Program Bank Sampah. Tetapi juga berkat profesionalisme Bunda Elly (sapaan Nurharnely) sebagai kepala sekolah.
Dia ternyata juga aktif di berbagai kegiatan dan organisasi, yakni:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan