Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Kuliah? Kenali Dulu Bedanya Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi

Kompas.com - 29/01/2021, 08:45 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Di awal Januari 2021, pemerintah melalui LTMPT telah meluncurkan seleksi PMB 2021. Salah satunya ialah dimulainya proses Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2021.

Bagi siswa kelas 12 SLTA tentu harus bersiap diri. Selain segera menentukan mau ikut jalur seleksi apa, juga menentukan kampus dan program studinya.

Namun, pada jenjang pendidikan tinggi terdapat beberapa bentuk instansi pendidikan yang bisa menjadi pertimbangan kamu dalam menimba ilmu.

Baca juga: PTN Ini Jadi Kampus Terbaik Indonesia Versi Webometrics

Khususnya untuk pendidikan tinggi akademik, ada beberapa jenis atau bentuk perguruan tinggi yang perlu kamu ketahui. Apa sajakah itu dan apa perbedaannya?

Melansir akun Instagram Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Kemendikbud, Kamis (28/1/2021), berikut ini bentuk-bentuk perguruan tinggi akademik.

Adapun informasi ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.

Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi program sarjana dan atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Terdapat beberapa jenis atau bentuk perguruan tinggi yang termasuk pendidikan tinggi akademik, ini bedanya universitas dan institut serta sekolah tinggi:

1. Universitas

Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan atau teknologi dan jika memenuhi syarat, universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Contohnya:

  • Universitas Padjadjaran (Unpad)
  • Universitas Trisaksi
  • Universitas Indonesia (UI) dan sebagainya

2. Institut

Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan atau teknologi dan jika memenuhi syarat, institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Contohnya:

  • Institut Teknologi Bandung (ITB)
  • Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
  • Institut Kesenian Jakarta dan lainnya

3. Sekolah Tinggi

Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan atau teknologi dan jika memenuhi syarat, sekolah tinggi dapat menyelengarakan pendidikan profesi.

Baca juga: 5 Universitas Ini Jadi Kampus Terhijau di Indonesia, Seperti Apa?

Contohnya:

  • Stikes Panti Rapih
  • Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Trisakti
  • Sekolah Tinggi Hukum Indonesia dan lain-lain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com