1. Kepemilikan program bantuan pendidikan dalam bentuk KIP.
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: 7 Cara Daftar KIP Kuliah 2021 dari Kemendikbud
Jika kamu masuk kriteria dan ingin mendaftar maka bisa dartar di kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Untuk panduan lebih lengkap mengenai KIP Kuliah 2021 bisa membuka kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.