KOMPAS.com - Sebagai seorang mahasiswa, tentu paham dengan tridarma perguruan tinggi. Apa itu tridarma perguruan tinggi?
Melansir akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumat (5/3/2021), ini penjelasannya.
Tridarma perguruan tinggi merupakan kewajiban perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Meski saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, tetapi tidak menghalangi pelaksanaan tridarma perguruan tinggi dalam menunaikan kewajibannya.
Baca juga: Calon Mahasiswa, Ini 7 Tips Jika Ingin Kuliah Jalur Seleksi Mandiri
Ada 3 poin tridarma perguruan tinggi:
1. Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.
Tentu untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlah mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Penelitian
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan atau pengujian suatu cabang ilmu.
3. Pengabdian
Pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut Dirktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam, pandemi Covid-19 tidak menghalangi pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
Karena merupakan kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
"Dalam hal pendidikan, pembelajaran diselenggarakan dalam konteks menggerakkan interaksi kampus dengan dunia kerja yang dilakukan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka," terangnya.