Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku UMKM, Ini Cara Peroleh Sertifikat Halal MUI ala Pakar IPB

Kompas.com - 07/04/2021, 12:42 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kepala Halal Science Center (HSC) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB, Khaswar Syamsu menyatakan, populasi muslim di Indonesia sangat besar bila dibanding negara lain.

Maka dari itu, kata dia, produk halal sangat diperhatikan dan menjadi hal yang sensitif diperbincangkan.

Baca juga: Pakar IPB: Ini Cara Kurangi Permasalahan Anak

Berdasarkan laporan ekonomi Islam Global 2017/2018, Indonesia menjadi peringkat pertama sebagai konsumen produk makanan halal.

Namun berada di peringkat ke 10 dalam hal produksi makanan halal.

Artinya, Indonesia selama ini banyak menjadi target pasar produk halal dari pada menjadi pemain utama dalam produksi dan ekspor produk halal.

"Padahal Indonesia punya potensi untuk memproduksi produk halal," ucap dia melansir laman IPB, Rabu (7/4/2021).

Dia mengaku, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu penopang penting perekonomian Indonesia dan penyedia terbesar produk yang dikonsumsi masyarakat.

Kontribusi UMKM pada pertumbuhan ekonomi Indonesia, sebut dia, mencakup 99 persen jumlah unit usaha. Meningkat pesat setiap tahunnya dan mencapai 64 juta di tahun 2020.

Lalu, total kontribusi UMKM pada perekonomian nasional sebesar 60 persen, sebesar 97 persen ke penyerapan tenaga kerja, sebesar 58 persen dari total investasi, dan sebesar 14 persen dari total ekspor.

Baca juga: Turunkan Berat Badan Tanpa Bahayakan Kesehatan ala Pakar IPB

Maka, lanjut dia, peluang untuk memproduksi produk halal yang sudah terverifikasi sangat tinggi dan menjadikan produksi produk halal di Indonesia meningkat.

"Jadi Indonesia tak hanya unggul sebagai negara konsumen produk halal saja namun unggul juga dalam hal produksi produk halal," tutur Khaswar.

Cara memperoleh sertifikat halal MUI

Dia menuturkan, bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan sertifikasi halal, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, sebagai berikut:

1. Perlu melakukan registrasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara offline, bisa juga melalui LPPOM MUI dengan registrasi online.

2. Setelah itu masuk ke komisi fatwa dan dibuatkan surat.

3. Surat dari komisi fatwa yang menjadi dasar BPJPH untuk memberikan sertifikat halal MUI.

Cara membuat produk halal

Dia menyebut, untuk mencapai produk halal pun perlu diperhatikan mulai dari bahan yang halal, terlepas dari hewan-hewan atau apapun yang sudah jelas keharamannya.

Hewan halal juga perlu diperhatikan mulai dari penyembelihannya, agar tetap sesuai syariat Islam.

Baca juga: 6 Tips Bersihkan Rumah agar Terhindar Covid-19 dari Pakar IPB

"Lalu fasilitas produksi yang tidak terkontaminasi bahan haram/najis dan menjadi output berupa produk halal," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau