Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa, Kenali Bagian dan Cara Kerja Kapal Selam Saat Berada di Lautan

Kompas.com - 30/04/2021, 10:31 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia masih diliputi duka setelah peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402 di perairan Bali baru-baru ini. Hingga akhirnya KRI Nanggala-402 dinyatakan berstatus 'On Eternal Patrol'.

Tragedi seperti ini, ternyata juga pernah terjadi pada kapal selam milik negara-negara lainnya. 

Tapi tahukah kamu, bahwa prinsip kerja kapal selam ternyata merupakan implementasi dari Hukum Archimedes

Bunyi dari Hukum Archimedes yakni "Sebuah benda dicelupkan pada zat cair maka benda tersebut akan mendapatkan gaya ke atas atau gaya apung sebesar berat zat cair yang dipindahkan".

Baca juga: Siswa, Ini Nama Kapal Selam Milik TNI AL Selain KRI Nanggala-402

Merangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menjelaskan bagian dari kapal selam dan cara kerjanya.

Bagian dalam kapal selam terdiri dari

1. Periskop

2. Katup

3. Tangki kompresi udara

4. Ruang kru

5. Tangki pemberat

Baca juga: Super Indo Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK

Cara kerja kapal selam

Dalam postingannya, Kemendikbud juga menjelaskan cara kerja kapal selam.

1. Ketika kapal selam mengapung

Saat kapal selam mengapung, ruang dalam tangki pemberat terisi oleh udara.

Sehingga massa jenis kapal selam lebih kecil dari air.

Baca juga: Langka, 10 Jurusan Ini Hanya Ada Satu di Indonesia

2. Saat menyelam

Ketika kapal selam mulai menyelam dalam air, udara di tangki pemberat dikeluarkan melalui  katup sehingga tangki terisi air. Massa jenis kapal jadi lebih besar dari air.

3. Saat kapal selam kembali mengapung

Baca juga: Siswa, Yuk Kenali Ilmuwan Penemu Aljabar dan Angka Nol

Ketika berada dalam posisis ini, udara dalam tangki kompresi dikeluarkan untuk membuang air ke luar kapal. Dalam proses ini, massa jenis kapal jadi lebih kecil dari air.

Itulah cara kerja kapal selam yang mengimplementasikan Hukum Archimedes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com