KOMPAS.com - Mulai tahun 2021 ini, Ujian Nasional (UN) telah ditiadakan. Sebagai gantinya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan kebijakan Asesmen Nasional.
Tentu, Asesmen Nasional dirancang sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sekaligus penanda perubahan paradigma evaluasi pendidikan nasional.
Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Kamis (6/5/2021), Asesmen Nasional bertujuan untuk memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil melalui serangkaian tahapan.
Baca juga: Apa Itu SMK-D2 Fast Track? Siswa Wajib Paham
Nantinya, hasil dari Asesmen Nasional tidak digunakan untuk melakukan pemeringkatan sekolah, melainkan untuk perbaikan kualitas belajar di sekolah-sekolah.
Pada akhirnya diharapkan meningkatkan hasil belajar murid. Asesmen Nasional tahun ini direncanakan akan terlaksana pada bulan September 2021.
Asesmen Nasional akan diselenggarakan di seluruh sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan. Sampel siswa yang akan mengikuti Asesmen Nasional dipilih secara acak, sedangkan kepala sekolah dan guru seluruhnya akan berpartisipasi.
Siswa yang akan menjalani asesmen untuk jenjang pendidikan menengah akan dipilih oleh Kemendikbud Ristek dengan jumlah maksimal 45 orang dan 5 orang peserta cadangan.
Untuk pelaksanaannya, Asesmen Nasional berbasis komputer agar distribusi instrumen, pengelolaan data, dan pengolahan hasil dengan efektif dan efisien.
Bagi sekolah yang tidak memiliki infrastruktur TIK, dapat melaksanakan di sekolah dengan fasilitas TIK yang lebih memadai berdasarkan koordinasi dari dinas pendidikan setempat atau kantor Kementerian Agama.
Ada 2 moda, yakni secara daring maupun semi daring. Bagi satuan pendidikan yang tidak memiliki bandwith internet yang memadai, dapat memilih moda semi daring.
Baca juga: Siswa Harus Bijak Berinternet, Jangan Abaikan Jejak Digital
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.