Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/05/2021, 10:18 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Seringkali, candaan kelewat batas. Padahal, ada sisi negatif dari candaan tersebut. Terlebih jika ditujukan kepada perempuan.

Terkait hal itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UNS khususnya Deputi Pengembangan Isu Perempuan menyelenggarakan talkshow berjudul ‘Catcalling: Tantangan serius bagi Perempuan yang Masih Dianggap Candaan’.

Adapun Talkshow tersebut menghadirkan dua pembicara diantaranya Siti Aminah Tardi selaku Komisioner Komnas Perempuan dan Lisa Elfena yang merupakan pendiri dearsalirang sekaligus alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Baca juga: Pertama di Indonesia, Dekan Perempuan Unnes Catat Rekor Bidang Ini

Siti Aminah menjelaskan, Catcalling merupakan bagian dari kekerasan terhadap perempuan. Menurut Rekomendasi Umum 19 dan diperbaharui dalam Rekomendasi Umum 35 Komite CEDAW, kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kekerasan yang langsung ditujukan kepada perempuan.

Ini karena ia perempuan, atau kekerasan yang mempengaruhi perempuan secara tidak porposional.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual tersebut mencakup tindakan yang menimbulkan kerugian secara fisik, mental, dan seksual, atau penderitaan, ancaman, dan bentuk-bentuk perampasan kebebasan lainnya.

Menurut data yang dirilis oleh Komnas Perempuan, sebanyak 79 persen kasus kekerasan seksual terjadi di tatanan keluarga atau rumah tangga, dan relasi intim misalnya pacaran.

Sementara Catcalling adalah kekerasan seksual secara non-fisik yang terjadi di ranah komunitas. Catcalling juga sering disebut dengan street harassment karena biasa terjadi di ruang publik atau di jalan dan dilakukan oleh orang asing.

Bagi laki-laki, catcalling masih dianggap sebagai candaan. Padahal catcalling merupakan tindakan disrespect yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan.

"Survei yang dilakukan pada tahun 2018 menunjukkan bahwa 3 dari 5 perempuan dan 1 dari 10 laki-laki pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik seperti di jalan dan transportasi umum," ujar Siti Aminah dikutip dari laman UNS, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Perempuan-perempuan Hebat dalam Sejarah Indonesia

Meskipun jumlah kasus pelecehan seksual yang terjadi di 2020 mengalami penurunan, tetapi jumlah pengaduan ke Komnas Perempuan mengalami kenaikan di tahun yang sama.

Siti Aminah menambahkan bahwa tindak Catcalling terjadi karena laki-laki cenderung memandang perempuan sebagai objektifitas. Catcalling bisa dilakukan dengan kedok pujian, nasihat, hingga mudah tersinggung atau baperan.

Berikut ini 4 tips yang bisa dilakukan oleh korban Catcalling dari Siti Aminah, diantaranya:

1. Menghindari atau melawan

Ketika memutuskan untuk melawan, perlu melihat kondisi dan situasi dengan bijak. Apabila situasi tidak memungkinkan untuk melawan, lebih baik menghindar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com