Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Contoh Cagar Budaya berupa satuan ruang geografis antara lain Keraton Puro Mangkunegaran, Lingkungan Pemukiman Baluwarti, Kawasan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Percandian Dieng, Muarajambi, Prambanan, Sangiran, Borobudur, Trowulan dan lain-lain.
Baca juga: Seperti Ini Prospek Kerja Lulusan Sarjana Terapan Rumpun Saintek
Penetapan cagar budaya ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestari dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan pengapusan Cagar Budaya.
Mengenai sifat kebendaan, lokasi keberadaan, nilai penting, dan penetapan ini berlaku umum untuk setiap jenis Cagar Budaya.
Baik itu benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan Cagar Budaya. Menurut data sampai Desember 2020, jumlah Cagar Budaya se-Indonesia sebanyak 1.635 Cagar Budaya.
Baca juga: Salurkan Bantuan Paket Data, Kemenag Tak Ingin PJJ Ganggu Uang Dapur
Inilah informasi mengenai persyaratan penetapan suatu Cagar Budaya dan jenis-jenisnya. Sebagai genenerasi penerus bangsa, siswa harus berpartisipasi melestarikan cagar budaya dan tidak melakukan perusakan terhadap cagar budaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.