KOMPAS.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas direncanakan digelar pada tahun ajaran baru 2021/2022. Hal ini merujuk pada SKB 4 Menteri.
Meski demikian, sebelum kembali menyelenggarakan PTM terbatas, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh sekolah.
Selain seluruh guru dan tenaga kependidikan harus sudah menerima vaksinasi 2 tahap, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan baik dan menjadi tugas serta tanggung jawab bagi kepala sekolah.
Baca juga: Ini 5 Hal Terbesar Dunia yang Ternyata Ada di Indonesia
Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Selasa (15/6/2021), dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala sekolah bertanggung jawab untuk:
1. Mengisi daftar periksa kesiapan PTM di sekolah
Kepala sekolah wajib mengisi daftar periksa saat persiapan PTM terbatas di sekolah melalui:
2. Membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah
Tugas kepala sekolah ialah membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di satuan pendidikan.
Satuan tugas penanganan ini dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi satgas yang terdiri dari 3 tim.
Baca juga: 4 Perilaku Wajib Saat Mengikuti PTM Terbatas Juli 2021
3. Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS)
Selain itu, kepala sekolah juga wajib membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait:
4. Melakukan tindak lanjut jika ada temuan Kasus Covid-19 di sekolah
Saat persiapan PTM terbatas, jika terjadi temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, maka kepala sekolah melakukan hal sebagai berikut:
a. Melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
b. Memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 ke fasilitas layanan kesehatan.