KOMPAS.com - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016.
Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk mengenali potensi diri siswa baru. Dalam situasi pandemi seperti saat ini, pengenalan lingkungan sekolah dapat dilakukan melalui daring atau luring tanpa tatap muka.
Ada beberapa hal yang wajib dilakukan dalam pengenalan lingkungan sekolah. Merangkum dari akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) beberapa hal yang wajib dilakukan dalam kegiatan MPLS, yakni:
Baca juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, Pahami Tujuan Diadakan MPLS bagi Siswa
1. Guru merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas.
3. Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.
4. Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
5. Sekolah wajin meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
Baca juga: Ini Rahasia Belajar Lovie, Wisudawan Terbaik di UMM
6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
Selain ada hal wajib yang dilakukan guru atau sekolah, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah.
Hal yang dilarang selama MPLS antara lain:
1. Siswa senior atau alumni dilibatkan sebagai penyelenggara kecuali bagi sekolah yang memiliki keterbatasan jumlah guru, dapat melibatkan OSIS/MPK atau siswa yang tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
2. Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan atau tidak mendidik.
Baca juga: Mahasiswa, Ini 5 Cara Membuat Password yang Aman dari Peretasan
3. Pembebanan tugas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal atau tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
4. Dilakukan di luar jam pelajaran sekolah.