KOMPAS.com - Kini, ponsel pintar sudah menjadi teman beraktivitas sehari-hari. Semua bisa dilakukan hanya dengan satu genggaman.
Namun bagi yang suka meng-instal aplikasi, tentu tak bisa sembarang instal. Semua harus dibaca dengan baik dan seksama.
Biasanya, saat menggunakan aplikasi baru pasti diminta menyetujui syarat dan ketentuan. Pasti pula tak jarang dari kita yang langsung mengklik setuju tanpa membaca syarat dan ketentuannya dengan lengkap. Ternyata itu berbahaya lho.
Baca juga: 5 Tips Kelola Keuangan Mahasiswa dari Akademisi UII
Melansir akun resmi Instagram Universitas Islam Indonesia (UII), Jumat (17/9/2021), Guru Besar FH UII Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, SH., MHum., memberikan tips.
Ternyata, membaca syarat dan ketentuan itu penting. Syarat dan ketentuan pada suatu aplikasi adalah perjanjian hukum antara penyedia layanan dengan orang yang ingin menggunakan layanan.
Biasanya berisi tentang:
1. Hal dan kewajiban pemilik dan pengguna aplikasi.
2. Batasan tanggung jawab pemilik dan pengguna aplikasi.
3. Pengaturan pembayaran.
4. Penyelesaian sengketa.
5. Kebijakan privasi yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi saat menggunakan aplikasi.
Jadi, saran dari Guru Besar FH UII ini agar masyarakat jangan asal klik setuju yang akhirnya dapat merugikan.
Jika asal klik setuju, artinya kamu memperbolehkan aplikasi untuk mengelola datamu untuk kepentingan lain.
Bahkan untuk tindakan yang mengganggu, seperti:
Hal yang perlu kamu cermati saat membaca syarat dan kondisi sebelum meng-instal aplikasi:
1. Pahami bagian kebijakan privasi. Memahami kebijakan privasi artinya kamu dapat mengetahui perlindungan yang akan diberikan oleh penyedia layanan terhadap data pribadimu.
Baca juga: Waspada Long Covid Syndrome, FK UII: Ini yang Harus Dipahami
2. Jika terjadi kebocoran data pribadi dari satu akun sistem elektronik, maka ubahlah kata sandi di perangkat elektronik lainnya jika memiliki kata sandi yang serupa. Kumpulkan bukti dan segera laporkan ke pihak berwajib.
Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No.20 Tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.