Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Unpad: Hati-hati Pinjol Bisa Jadi Bom Waktu Menakutkan

Kompas.com - 13/10/2021, 13:14 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Layanan pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif banyak orang untuk mendapatkan dana secara instan.

Namun, jika tidak dibarengi dengan literasi keuangan yang baik, masyarakat akan gampang terjerat aplikasi pinjol illegal.

Baca juga: Dokter UGM Sebut Stroke Bisa Sembuh Saat Golden Period, Ini Alasannya

Menurut Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) Hamzah Richi, literasi keuangan yang tidak baik akan mendorong masyarakat mudah terjerat aplikasi pinjol ilegal.

Apalagi jika hal ini dibarengi dengan sikap yang bijak dalam memanfaatkan dana pinjaman.

"Kecenderungan (masyarakat) yang konsumtif menjadi bumerang bagi peminjam yang cepat silau dengan uang di tangan," kata dia melansir laman Unpad, Rabu (13/10/2021).

Dengan sistem persyaratan yang sangat mudah, aplikasi pinjol terutama ilegal tentu sangat menggoda bagi masyarakat yang membutuhkan dana instan, tetapi tidak dibarengi pengetahuan keuangan yang baik.

Bermodal KTP, dalam waktu yang tidak lama, seseorang dapat langsung menerima dana tunai ke rekening pribadinya.

Ritchi menjelaskan, dengan persyaratan yang gampang, seseorang menjadi lebih mudah untuk membuka pinjaman lagi ke aplikasi lain tatkala gagal bayar di aplikasi sebelumnya.

"Tanpa sadar, dia pasti harus menutupi pinjaman sebelumnya dengan pijaman di aplikasi lain yang lebih besar. Sampai pada satu titik dia gak bisa bayar, baru gak berkutik," jelas dia.

Pinjol jadi bom waktu

Dengan iming-iming bunga yang rendah, persyaratan mudah, hingga proses pencairan dana yang cepat menjadi alasan mengapa banyak orang tergiur pinjol ilegal.

Baca juga: Rektor USU Ancam Drop Out Mahasiswa bila Jadi Pengedar Narkoba

"Padahal, hal tersebut bisa menjadi bom waktu yang bisa meledak sewaktu-waktu," tegas dia.

Ritchi menganalisis, skema bunga aplikasi pinjol justru lebih membengkak dibandingkan kredit perbankan.

OJK telah menetapkan batas maksimum bunga pinjol tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari.

Meski demikian, bunga ini juga relatif lebih tinggi dibandingkan perbankan konvensional.

Jika dihitung secara kasar menggunakan skema bunga maksimum OJK sebesar 0,8 persen per hari, besaran bunga per bulannya mencapai 24 persen.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau