KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama kementerian terkait terus melakukan penyesuaian regulasi guna merespons situasi pandemi yang berubah secara dinamis.
Hal ini agar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tengah pandemi Covid-19 bisa berjalan dengan aman dan lancar.
Demikian disampaikan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., pada Indonesia Hygiene Forum secara virtual, Rabu (13/20/2021).
Baca juga: Siswa, Seperti Ini Struktur Teks Persuasi yang Benar
Menurutnya, SKB 4 Menteri yang menjadi dasar pijakan dilaksanakannya PTM terbatas telah disesuaikan beberapa kali dengan pertimbangan keselamatan, kesehatan dan evaluasi capaian belajar peserta didik.
Ia mencontohkan, pada Januari-Maret 2021 SKB 4 Menteri dievaluasi dan dilakukan penyesuaian. Yaitu, apabila pemerintah daerah sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat daftar periksa, maka PTM terbatas diperbolehkan namun tidak diwajibkan.
Lalu, sejak April 2021 sampai sekarang, SKB 4 Menteri kembali dilakukan penyesuaian, yaitu apabila seluruh pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksin, maka satuan pendidikan wajib memberi opsi PTM terbatas.
Ini sejalan dengan perkembangan situasi dimana gelombang kedua Covid-19 sudah mulai melandai, sehingga pemerintah pusat mendorong dilaksanakannya PTM terbatas di wilayah PPKM level 1, 2 dan 3.
Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan PTM terbatas.
Baca juga: Ini Prokes untuk PTM Terbatas yang Aman dan Nyaman
"Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh," terangnya dikutip dari laman Direktorat SD.
Dijelaskan, orang tua dapat memilih apakah anaknya boleh ikut PTM terbatas atau tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.