KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama kementerian terkait terus melakukan penyesuaian regulasi guna merespons situasi pandemi yang berubah secara dinamis.
Hal ini agar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tengah pandemi Covid-19 bisa berjalan dengan aman dan lancar.
Demikian disampaikan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., pada Indonesia Hygiene Forum secara virtual, Rabu (13/20/2021).
Baca juga: Siswa, Seperti Ini Struktur Teks Persuasi yang Benar
Menurutnya, SKB 4 Menteri yang menjadi dasar pijakan dilaksanakannya PTM terbatas telah disesuaikan beberapa kali dengan pertimbangan keselamatan, kesehatan dan evaluasi capaian belajar peserta didik.
Ia mencontohkan, pada Januari-Maret 2021 SKB 4 Menteri dievaluasi dan dilakukan penyesuaian. Yaitu, apabila pemerintah daerah sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat daftar periksa, maka PTM terbatas diperbolehkan namun tidak diwajibkan.
Lalu, sejak April 2021 sampai sekarang, SKB 4 Menteri kembali dilakukan penyesuaian, yaitu apabila seluruh pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksin, maka satuan pendidikan wajib memberi opsi PTM terbatas.
Ini sejalan dengan perkembangan situasi dimana gelombang kedua Covid-19 sudah mulai melandai, sehingga pemerintah pusat mendorong dilaksanakannya PTM terbatas di wilayah PPKM level 1, 2 dan 3.
Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan PTM terbatas.
Baca juga: Ini Prokes untuk PTM Terbatas yang Aman dan Nyaman
"Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh," terangnya dikutip dari laman Direktorat SD.
Dijelaskan, orang tua dapat memilih apakah anaknya boleh ikut PTM terbatas atau tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Ia juga mengingatkan bahwa vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan tidak menjadi syarat dilaksanakannya PTM terbatas.
Hanya saja, sekolah di wilayah PPKM level 1, 2 dan 3 boleh menyelenggarakan PTM terbatas meski vaksinasi belum diberikan secara lengkap kepada semua pendidik dan tenaga kependidikan.
Tentunya PTM terbatas ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan sesuai dengan izin pemerintah daerah.
"Sementara satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4 sepenuhnya melaksanakan pembelajaran jarak jauh," imbuh Direktur SD.
Dalam mempersiapkan PTM terbatas, ia menekankan agar pihak sekolah:
"Selain itu harus memastikan ketersediaan masker, memastikan thermogun berfungsi dengan baik dan melakukan pemantauan kesehatan warga sekolah dengan mengawasi adanya gejala demam, batuk, pilek serta sesak nafas," jelasnya.
Sementara Bayu Satria Wiratama, Ph.D., Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan tren penurunan kasus terkonfirmasi positif dan kasus kematian.
Baca juga: Seperti Ini Peran dan Tugas UKS Saat PTM Terbatas
Artinya sekarang adalah waktu yang tepat untuk melakukan uji coba pembukaan secara bertahap aktivitas masyarakat di banyak bidang, termasuk PTM terbatas.
Disamping itu, ia memberi saran pihak sekolah membentuk tim kesehatan untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik, dan tatalaksana jika ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.