Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik 6 Karier Idaman Lulusan Ilmu Hukum, Selain Jadi Pengacara

Kompas.com - 26/10/2021, 21:43 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Jurusan Ilmu Hukum merupakan salah satu jurusan dengan peminatan tertinggi saat ini, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Tiap tahun tercatat ratusan sampai ribuan calon mahasiswa mendaftar di jurusan Ilmu Hukum di berbagai PTN atau PTS.

Baca juga: Guru Besar Unair: Orang Hidup Miskin Bukan karena Malas Kerja

Ketertarikan calon mahasiswa tidak lepas dari gengsi pekerjaan yang menunggu setelah menyandang gelar Sarjana (S1) Hukum.

Memang sih prospek karier lulusan Ilmu Hukum tergolong memiliki prestise tinggi, contohnya menjadi pengacara.

Namun, tahukah kamu kalau masih banyak profesi bergengsi lainnya yang bisa didapatkan mahasiswa lulusan jurusan Ilmu hukum?

Berikut 6 karier idaman lulusan Ilmu Hukum, selain jadi pengacara, seperti melansir laman Binus, Selasa (26/10/2021).

1. Jaksa

Profesi incaran lulusan jurusan Ilmu hukum selanjutnya adalah jaksa.

Baca juga: Dirut Telkom Ceritakan Perjalanan Karier ke Mahasiswa ITB

Jika seorang pengacara berperan sebagai pembela terdakwa dalam sebuah kasus hukum, seorang jaksa bertugas sebaliknya, yaitu menuntut terdakwa dalam pengadilan.

Itulah alasannya kamu sering mendengar istilah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sebuah persidangan.

Tanggung jawab lain dari seorang jaksa adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, melengkapi berkas perkara, melakukan penyidikan dalam bidang pidana, melaksanakan putusan peradilan, dan sebagainya.

2. Staf Legal

Incaran mahasiswa Ilmu Hukum berikutnya lebih dikenal dengan sebutan legal officer atau legal corporate.

Baca juga: Kinerja 2 Tahun Jokowi-Maruf, Pengamat Unair: Masih di Bawah Harapan

Profesi ini banyak dibutuhkan oleh bank, perusahaan, startup, rumah sakit, yayasan pendidikan, dan organisasi-organisasi lainnya.

Pasalnya, lembaga-lembaga tersebut memerlukan seseorang yang paham hukum dan peraturan perundangan sehingga semua kegiatan organisasi berjalan lancar tanpa kendala hukum.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau