Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/11/2021, 10:03 WIB
|

KOMPAS.com - Bagi siswa sekolah yang sedang belajar mengenai hukum atau pengertian hukum, maka berikut ini dijelaskan pengertian hukum menurut para ahli.

Melansir laman Direktorat Pembinaan SMA Kemendikbud Ristek, Indonesia sebagai Negara hukum harus menghadirkan hukum dalam sendi kehidupan bangsa.

Pemerintah harus menjalankan pemerintahan sesuai hukum. Masyarakat juga harus hidup sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Inilah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia sebagai konsekuensi Negara hukum.

Baca juga: Fakultas Hukum Unair Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2022

Kehadiran hukum dalam setiap aspek kehidupan masyarakat dapat membantu dalam menciptakan keteraturan sosial. Berbagai komponen diperlukan supaya hukum bisa berjalan lancar. Komponen-komponen tersebut dinamakan sistem hukum.

Hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. Kata tatanan merujuk pada suatu aturan untuk mencapai tujuan tertentu. Hukum adalah seperangkat peraturan yang mengandung kesatuan dalam sebuah sistem.

Terdapat banyak pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum. Perbedaan sudut pandang yang digunakan dalam merumuskan definisi hukum menjadikan pengertian hukum berbeda-beda.

Pengertian hukum menurut para ahli

Berikut merupakan definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, atau ini pengertian hukum menurut para ahli:

Leon Duguit

Leon Duguit, seorang ahli hukum dari Prancis, berpendapat bahwa:

Hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat yang harus dipatuhi masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama. Penyimpangan terhadap hukum tersebut seharusnya menjadi pedoman untuk ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara UNS: Pemilu Serentak 2024 Jadi Pilihan Baik

Ernest Utrecht

Ernest Utrecht, seorang ahli hukum dari Belanda, berpendapat bahwa:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com