Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa, Ini Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Kompas.com - 18/11/2021, 10:03 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Bagi siswa sekolah yang sedang belajar mengenai hukum atau pengertian hukum, maka berikut ini dijelaskan pengertian hukum menurut para ahli.

Melansir laman Direktorat Pembinaan SMA Kemendikbud Ristek, Indonesia sebagai Negara hukum harus menghadirkan hukum dalam sendi kehidupan bangsa.

Pemerintah harus menjalankan pemerintahan sesuai hukum. Masyarakat juga harus hidup sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Inilah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia sebagai konsekuensi Negara hukum.

Baca juga: Fakultas Hukum Unair Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2022

Kehadiran hukum dalam setiap aspek kehidupan masyarakat dapat membantu dalam menciptakan keteraturan sosial. Berbagai komponen diperlukan supaya hukum bisa berjalan lancar. Komponen-komponen tersebut dinamakan sistem hukum.

Hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. Kata tatanan merujuk pada suatu aturan untuk mencapai tujuan tertentu. Hukum adalah seperangkat peraturan yang mengandung kesatuan dalam sebuah sistem.

Terdapat banyak pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum. Perbedaan sudut pandang yang digunakan dalam merumuskan definisi hukum menjadikan pengertian hukum berbeda-beda.

Pengertian hukum menurut para ahli

Berikut merupakan definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, atau ini pengertian hukum menurut para ahli:

Leon Duguit

Leon Duguit, seorang ahli hukum dari Prancis, berpendapat bahwa:

Hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat yang harus dipatuhi masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama. Penyimpangan terhadap hukum tersebut seharusnya menjadi pedoman untuk ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara UNS: Pemilu Serentak 2024 Jadi Pilihan Baik

Ernest Utrecht

Ernest Utrecht, seorang ahli hukum dari Belanda, berpendapat bahwa:

Hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur kehidupan. Peraturan tersebut berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Peraturan tersebut seharusnya menjadi pedoman untuk ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

Prof. Mr. E.M. Meyers

Menurut pakar hukum Prof. Mr. E.M Meyers, berpendapat bahwa:

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Perwujudannya tercermin pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

Drs. C.S.T. Kansil, SH

Pakar hukum ini menyatakan bahwa:

Hukum menciptakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

R. Soeroso, SH

Berpendapat bahwa hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat. Karakteristik dari himpuanan peraturan ini adalah memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum yang mengikat bagi pelanggarannya.

J.C.T Simorangkir

Menurut ahli hukum ini, hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang. Konsekuensinya bagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.

Pengertian hukum yang dikemukakan para ahli tidak mutlak. Akan tetapi, dari berbagai pengertian yang dikemukakan para ahli dapat diambil kesimpulan bahwa dalam hukum terdapat beberapa unsur sebagai berikut:

  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badanbadan resmi yang berwajib
  • Peraturan itu bersifat memaksa
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas

Baca juga: Siswa Mau Lakukan 10 Hal Ini? Cuci Tangan Dulu Ya...

Jadi, hukum adalah aturan yang dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang sehingga berdampak pada munculnya sifat mengatur dan memaksa manusia. Kedua sifat itu berpengaruh besar terhadap terciptanya keteraturan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Jadwal Libur Nasional 2025, Bulan April Bisa Libur 15 Hari

Jadwal Libur Nasional 2025, Bulan April Bisa Libur 15 Hari

Edu
Harga Tiket dan Jam Buka Museum Nasional, Sudah Dibuka Hari Ini

Harga Tiket dan Jam Buka Museum Nasional, Sudah Dibuka Hari Ini

Edu
Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenag 2024, Digelar Mulai 18 Oktober

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenag 2024, Digelar Mulai 18 Oktober

Edu
Hasil Asesmen Madrasah atau AKMI 2024 Diumumkan, Klik portal-akmi.kemenag.go.id

Hasil Asesmen Madrasah atau AKMI 2024 Diumumkan, Klik portal-akmi.kemenag.go.id

Edu
Beasiswa S2 Oxford University Tanpa Batas Usia, Ada Biaya Hidup Rp 398 Juta

Beasiswa S2 Oxford University Tanpa Batas Usia, Ada Biaya Hidup Rp 398 Juta

Edu
Dua Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Tidak Hanya Berdasarkan Passing Grade

Dua Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Tidak Hanya Berdasarkan Passing Grade

Edu
Profil Abdul Mu'ti Calon Menteri Dikdasmen 2024-2029, Lulusan IAIN Walisongo

Profil Abdul Mu'ti Calon Menteri Dikdasmen 2024-2029, Lulusan IAIN Walisongo

Edu
Isu Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Siapa Saja Calon Menterinya?

Isu Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Siapa Saja Calon Menterinya?

Edu
Fadli Zon Diminta Prabowo Jadi Menteri, Akan Urusi Bidang Kebudayaan

Fadli Zon Diminta Prabowo Jadi Menteri, Akan Urusi Bidang Kebudayaan

Edu
Sosok Prof. Yassierli, Guru Besar ITB yang Jadi Calon Menteri di Kabinet Prabowo

Sosok Prof. Yassierli, Guru Besar ITB yang Jadi Calon Menteri di Kabinet Prabowo

Edu
Sumpah Dokter Perdana, FK Uhamka Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalitas Praktik Medis

Sumpah Dokter Perdana, FK Uhamka Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalitas Praktik Medis

Edu
Kemenkominfo Buka Beasiswa S2, Kuliah Gratis di ITB dan Tel-U

Kemenkominfo Buka Beasiswa S2, Kuliah Gratis di ITB dan Tel-U

Edu
Latar Belakang Pendidikan Abdul Mu'ti, Calon Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Era Prabowo

Latar Belakang Pendidikan Abdul Mu'ti, Calon Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Era Prabowo

Edu
Ada 2 Wakil Menteri Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabinet Prabowo

Ada 2 Wakil Menteri Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabinet Prabowo

Edu
Museum Nasional Dibuka Lagi, Mendikbud: Bisa Menjadi Ruang Publik Edukatif

Museum Nasional Dibuka Lagi, Mendikbud: Bisa Menjadi Ruang Publik Edukatif

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau