Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi Unpad: Cegah Kekerasan Seksual Jadi Tanggung Jawab Bersama

Kompas.com - 28/11/2021, 18:49 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Untuk menghentikan keberulangan tindakan kekerasan seksual di kampus, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan Permen 30 tahun 2021.

Adanya Permendikbud 30 tersebut menjadi payung hukum untuk menindak segala sesuatu yang masuk dalam kategori kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Menurut Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad) Unpad Prof. Aquarini Priyatna, untuk memastikan bahwa kampus aman dari segala macam perundungan dan kekerasan menjadi hak dan kewajiban semua orang dalam kampus.

Prof. Aquarini berharap, ada mekanisme pelaporan yang baik di lingkungan kampus dan dapat menjamin semua pihak dapat terlindungi. Sejumlah kendala sering ditemui dalam pelaporan, seperti rumitnya prosedur pelaporan hingga prosedur pelaporan yang tidak berpihak pada korban.

Baca juga: Dosen Itera Ciptakan Media Pembelajaran Astronomi bagi Siswa Tunanetra

Kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja

Hal ini dibahas dalam webinar yang diadakan Unpad dengan tema 'Mari Kita Cegah Tindakan Kekerasan Seksual dan Perundungan (Bullying) di lingkungan Kampus'.

Sementara itu Kepala Pusat Riset Gender dan Anak Unpad Budiawati Supangkat menyampaikan, kekerasan seksual merupakan kejahatan yang dapat terjadi di mana saja. Baik di lingkup publik maupun privat.

Menurutnya, lingkungan kampus sering dipersepsikan sebagai ruang aman. Sehingga kekerasan yang terjadi kerap tersembunyi dan tidak terlaporkan.

"Pelakunya pun tidak dihukum setimpal. Akibatnya, korban mengalami trauma seumur hidup," urai Budiawati Supangkat.

Baca juga: Pakar UM Surabaya: Tembakau Efektif sebagai Larvasida Nyamuk Aedes

Dia menilai, jika tidak ada mekanisme atau peraturan mengenai penanganan kekerasan seksual. Hal tersebut akan membawa kesengsaraan dan ketidakadilan bagi korban.

Unpad sudah memiliki peraturan rektor nomor 16 tahun 2020

Sebelum Kemendikbud Ristek menerbitkan Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Unpad sudah lebih dahulu mengeluarkan Peraturan Rektor nomor 16 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Unpad.

"Kita sebetulnya tidak tertinggal. Kita sudah menyiapkan amunisi untuk pencegahan terjadinya kekerasan seksual," ungkap Budiawati.

Ia pun berharap, dengan adanya Permendikbud tersebut, penyempurnaan peraturan dan mekanisme di lingkungan Unpad dapat dilakukan.

Baca juga: Dosen Unpad: Ini Dampak Buruk Kebiasaan Bernapas Lewat Mulut pada Anak

Selain itu, sosialisasi mengenai responsif gender, perundungan, dan kekerasan seksual dapat terus dilakukan dengan sasaran mahasiswa, tenaga kependidikan, dosen, dan berbagai pihak terkait.

"Ini dilakukan mengingat tindak kejahatan tersebut dapat terjadi pada siapa saja. Yang rentan itu bukan hanya mahasiswa tetapi semua lini. Bisa tenaga kependidikan, bisa juga para dosen, baik laki-laki maupun perempuan, maupun pihak-pihak terkait dengan Unpad," tandasnya.

Mencegah kekerasan seksual tanggung jawab bersama

Pembicara lain, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad Binahayati Rusyidi, menambahkan, sikap diam atau ketidakberpihakan seseorang dalam merespons kekerasan seksual sebenarnya menunjukkan bahwa ia menoleransi hal tersebut.

Sehingga kebersamaan diperlukan sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus mencegah berkembangnya toleransi terhadap kekerasan seksual.

Baca juga: Bangun Karakter Kepemimpinan Siswa Melalui Kegiatan Pramuka Penggalang

Mencegah terjadinya kekerasan seksual tidak bisa hanya diserahkan kepada universitas tetapi juga semua tenaga kependidikan, dosen, mahasiswa.

"Kita harus sama-sama bekerja untuk merespons masalah ini," kata Binahayati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Banyak Kecurangan UTBK SNBT 2025, Orientasi Pendidikan Perlu Ditata Ulang

Banyak Kecurangan UTBK SNBT 2025, Orientasi Pendidikan Perlu Ditata Ulang

Edu
Kurikulum dan Magang Jadi Kunci Mahasiswa Arsitektur PresUniv Cepat Terserap Pasar Kerja

Kurikulum dan Magang Jadi Kunci Mahasiswa Arsitektur PresUniv Cepat Terserap Pasar Kerja

Edu
Prof. Adnan Hamid Dilantik jadi Pejabat Sementara Rektor UP

Prof. Adnan Hamid Dilantik jadi Pejabat Sementara Rektor UP

Edu
Besok Presiden Prabowo Akan Umumkan Kebijakan Pendidikan

Besok Presiden Prabowo Akan Umumkan Kebijakan Pendidikan

Edu
Kapan Pendaftaran SPMB 2025 Dimulai? Cek Jadwal Lengkapnya

Kapan Pendaftaran SPMB 2025 Dimulai? Cek Jadwal Lengkapnya

Edu
Mengapa Tanggal 2 Mei Diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional?

Mengapa Tanggal 2 Mei Diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional?

Edu
Guru Besar UI Ungkap Tantangan Krusial dan Solusi Pembangunan Ekonomi Biru Indonesia

Guru Besar UI Ungkap Tantangan Krusial dan Solusi Pembangunan Ekonomi Biru Indonesia

Edu
Prabowo Akan Umumkan Besaran Bantuan Guru Honorer saat Hardiknas 2025

Prabowo Akan Umumkan Besaran Bantuan Guru Honorer saat Hardiknas 2025

Edu
PPM Manajemen Dukung 'The Asian Banker Summit 2025' untuk Percepatan Transformasi AI Sektor Keuangan

PPM Manajemen Dukung "The Asian Banker Summit 2025" untuk Percepatan Transformasi AI Sektor Keuangan

Edu
Beasiswa Adaro Foundation 2025 Masih Buka, Raih Rp 850.000 Per Bulan

Beasiswa Adaro Foundation 2025 Masih Buka, Raih Rp 850.000 Per Bulan

Edu
Abdul Mu'ti Jadi Menteri Berperforma Tertinggi, Guru: Zaman Sebelumnya, Cukup Tertutup

Abdul Mu'ti Jadi Menteri Berperforma Tertinggi, Guru: Zaman Sebelumnya, Cukup Tertutup

Edu
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Performa Tertinggi Versi IndoStrategi

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Performa Tertinggi Versi IndoStrategi

Edu
Dedi Mulyadi Ingin Masukkan Anak Nakal ke Barak Militer, Perhimpunan Guru Beri Catatan

Dedi Mulyadi Ingin Masukkan Anak Nakal ke Barak Militer, Perhimpunan Guru Beri Catatan

Edu
Menderita Aritmia, Rasyiida Pakai Alat Pacu Jantung Saat Ikut UTBK SNBT 2025

Menderita Aritmia, Rasyiida Pakai Alat Pacu Jantung Saat Ikut UTBK SNBT 2025

Edu
Mendikdasmen Siapkan 2 Skema untuk Cegah Siswa Menyontek di Sekolah

Mendikdasmen Siapkan 2 Skema untuk Cegah Siswa Menyontek di Sekolah

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau