Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi Unpad: Cegah Kekerasan Seksual Jadi Tanggung Jawab Bersama

Kompas.com - 28/11/2021, 18:49 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Untuk menghentikan keberulangan tindakan kekerasan seksual di kampus, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan Permen 30 tahun 2021.

Adanya Permendikbud 30 tersebut menjadi payung hukum untuk menindak segala sesuatu yang masuk dalam kategori kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Menurut Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad) Unpad Prof. Aquarini Priyatna, untuk memastikan bahwa kampus aman dari segala macam perundungan dan kekerasan menjadi hak dan kewajiban semua orang dalam kampus.

Prof. Aquarini berharap, ada mekanisme pelaporan yang baik di lingkungan kampus dan dapat menjamin semua pihak dapat terlindungi. Sejumlah kendala sering ditemui dalam pelaporan, seperti rumitnya prosedur pelaporan hingga prosedur pelaporan yang tidak berpihak pada korban.

Baca juga: Dosen Itera Ciptakan Media Pembelajaran Astronomi bagi Siswa Tunanetra

Kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja

Hal ini dibahas dalam webinar yang diadakan Unpad dengan tema 'Mari Kita Cegah Tindakan Kekerasan Seksual dan Perundungan (Bullying) di lingkungan Kampus'.

Sementara itu Kepala Pusat Riset Gender dan Anak Unpad Budiawati Supangkat menyampaikan, kekerasan seksual merupakan kejahatan yang dapat terjadi di mana saja. Baik di lingkup publik maupun privat.

Menurutnya, lingkungan kampus sering dipersepsikan sebagai ruang aman. Sehingga kekerasan yang terjadi kerap tersembunyi dan tidak terlaporkan.

"Pelakunya pun tidak dihukum setimpal. Akibatnya, korban mengalami trauma seumur hidup," urai Budiawati Supangkat.

Baca juga: Pakar UM Surabaya: Tembakau Efektif sebagai Larvasida Nyamuk Aedes

Dia menilai, jika tidak ada mekanisme atau peraturan mengenai penanganan kekerasan seksual. Hal tersebut akan membawa kesengsaraan dan ketidakadilan bagi korban.

Unpad sudah memiliki peraturan rektor nomor 16 tahun 2020

Sebelum Kemendikbud Ristek menerbitkan Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Unpad sudah lebih dahulu mengeluarkan Peraturan Rektor nomor 16 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Unpad.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com