KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperpanjang pendaftaran program Kampus Mengajar angkatan ketiga.
Pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 3 diperpanjang sampai dengan Jumat 17 Desember 2021. Perpanjangan ini memberikan lebih banyak kesempatan bagi mahasiswa untuk berkontribusi meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
Kampus Mengajar merupakan sebuah program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa selama 1 (satu) semester untuk membantu para guru dan kepala sekolah jenjang SD dan SMP dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran yang terdampak pandemi.
Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa Kuliah Merdeka Belajar, Mahasiswa Yuk Daftar
Melalui program ini, mahasiswa bisa membaktikan ilmu, keterampilan, serta menginspirasi para murid sekolah dasar dan menengah tersebut untuk memperluas cita-cita dan wawasan mereka.
1. Berkontribusi sebagai agen perubahan untuk tantangan pendidikan Indonesia.
2. Pengalaman mendampingi guru di sekolah mitra, mengajar dan belajar mengembangkan konten, strategi dan media pembelajaran kreatif dan inovatif.
3. Menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pembelajaran literasi, numerasi serta adaptasi teknologi selama di SD dan SMP selama 1 semester.
4. Mengasah keterampilan sosial: empati, komunikasi, kepemimpinan, kreativitas, pemecahan masalah, inovasi dan kreativitas
5. Melatih keterampilan yang akan berguna di masa depan, baik dalam kehidupan personal dan profesional.
Baca juga: BCA Buka Magang Bakti 1 Tahun untuk Lulusan SMA-SMK, D3 dan S1
Selain itu, Mahasiswa yang ikut program Kampus Mengajar akan mendapatkan:
Pada angkatan sebelumnya, Program Kampus Mengajar bagi mahasiswa diakui konversi hasil belajar sampai dengan 20 SKS per semester serta adanya pemotongan UKT hingga Rp 2,4 juta dan mendapatkan uang saku Rp 1,2 Juta per bulan.
1. Berasal dari perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah naungan Kemendikbud Ristek dengan program studi terakreditasi minimal B (Baik Sekali).
2. Merupakan mahasiswa aktif S1, D4, D3 minimal semester.
3. Tidak pernah terdaftar lulus dalam program Kampus Mengajar Perintis, Kampus Mengajar 1 atau 2.
4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.
Baca juga: 5 Beasiswa S1-S3 dengan Uang Saku Terbesar, Salah Satunya dari Indonesia