Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/01/2022, 13:13 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

Peraturan tersebut dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis.

Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.

Daerah yang masuk dalam kondisi khusus tersebut dapat dilihat pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 (https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=2413).

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Tengah Omicron, IDAI: Tidak Boleh Ada Paksaan

Alasan Kemendikbud Ristek dorong PTM Terbatas

Suharti menjelaskan, pemerintah terus mendorong sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, meskipun tetap dilaksanakan secara terbatas karena pandemi Covid-19 belum usai.

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan pada masa awal pandemi ternyata banyak menimbulkan dampak negatif. Terjadi penurunan kemampuan belajar yang sangat mengkhawatirkan selama 1 tahun awal pandemi.

Hasil studi yang dilakukan pemerintah menunjukkan kesenjangan pembelajaran antara anak-anak dari kelompok keluarga kaya dengan keluarga kurang mampu semakin meningkat yaitu mencapai 10 persen.

Selain itu anak-anak yang putus sekolah untuk tingkat sekolah dasar juga meningkat 10 kali lipat dibanding dengan tahun 2019. Kasus pernikahan di bawah umur hingga kasus bullying pun semakin meningkat.

“Berdasarkan kondisi tersebut kita berupaya memulihkan pembelajaran dengan kembali membuka sekolah secara tatap muka, meskipun secara terbatas di tahun ajaran 2022,” kata Suharti.

Dia menjelaskan, ada dua fokus utama dari penyesuaian SKB 4 Menteri tahun 2022. Pertama, harus dipastikan bahwa tenaga pendidikan harus sudah tervaksinasi.

“Jadi kami sangat memohon kepada para guru atau tenaga pendidikan untuk segera vaksinasi agar bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Dengan vaksinasi, kita ingin pastikan bahwa anak-anak kita menjadi semakin aman di sekolah,” tuturnya.

Baca juga: Kuliah Gratis, Ini 11 Prodi S1 Militer Universitas Pertahanan dan Syarat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com