Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa, Yuk Bijak Bermedia Sosial dengan Tips Berikut Ini

Kompas.com - 31/01/2022, 13:04 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini banyak sekali media sosial yang biasa digunakan masyarakat khususnya generasi muda. Beberapa yang populer digunakan adalah Instagram, Facebook hingga Twitter.

Melalui media sosial, semua orang bisa mengekspresikan pandangannya ke ranah publik.

Namun dalam penggunaan media sosial juga perlu disertai kebijaksanaan. Hal ini penting dilakukan agar tidak mengubah budaya Indonesia yang ramah dan toleran.

Karena tidak bijaksana dalam bermedia sosial, sudah banyak orang dilaporkan ke pihak berwajib karena dianggap mencemarkan nama baik, menyebarkan berita hoaks dan masih banyak contoh kasus lainnya.

Baca juga: Pakar Unair Ungkap Prediksi Masa Depan Bisnis NFT

 

Tips bijak bermedia sosial

Merangkum dari akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Senin (31/1/2022), ada tips menggunakan media sosial dengan bijaksana. Yuk simak bersama informasi berikut ini

1. Pastikan setiap hal yang diunggah tidak membuat orang lain merasa tidak nyaman, baik secara fisik maupun emosional.

2. Jangan berselisih dengan orang lain di media sosial. Jika terjadi perdebatan, diskusikanlah gagasannya bukan menyerang orangnya.

3. Pilih kata yang baik dan tepat saat berkomentar atau membuat unggahan di media sosial.

Baca juga: Yuk Simak Mitos dan Fakta Seputar Burung Wiwik Menurut Pakar IPB

4. Hargai pendapat orang lain, karena interaksi di media sosial adalah proses pertukaran ide dan gagasan.

5. Jika ingin menyebarkan berita, cari tahu dahulu kebenarannya untuk meminimalisir penyebaran berita hoaks.

Bagi anak muda yang aktif menggunakan media sosia, perlu diingat, setiap unggahan di media sosial dapat dengan mudah disebarkan, ditangkap layar (screen shoot) dan disimpan oleh orang lain.

Oleh karena itu, perlu berhati-hati dalam mengunggah segala sesuatu di media sosial. Terutama dengan adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Dalam UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai median, baik saat melakukan transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

Baca juga: Pakar Undip: Kenali Tanda Depresi pada Anak Saat Ikuti PTM Terbatas

Demikian tips bijak bermedia sosial dari Ditjen Diktiristek. Dengan menerapkan tips ini, kamu bisa memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang positif dan menyalurkan kreativitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau