Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ijazah Ditahan Perusahaan? Fresh Graduate Pahami 7 Hal Ini

Kompas.com - 09/02/2022, 18:26 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pernahkah kamu mendengar kalau ijazah harus ditahan di suatu perusahaan ketika sudah diterima kerja? Tentu hal ini banyak dilakukan oleh perusahaan.

Sebenarnya, mengapa ada perusahaan yang menahan ijazah setelah diterima kerja? Bagi para fresh graduate (lulusan baru), apa yang sebaiknya dilakukan jika ada aturan tersebut?

Melansir laman KitaLulus, biasanya pihak perusahaan akan meminta beberapa dokumen seperti CV, fotocopy ijazah, fotocopy KTP, dan portofolio.

Baca juga: KitaLulus: Perhatikan Hal Ini Sebelum Tanda Tangan Surat Perjanjian Kerja

Namun ternyata, masih banyak perusahaan melakukan tahan ijazah asli kepada calon karyawan sebagai salah satu syarat untuk bekerja.

Agar tak mudah resign

Ternyata ini dilakukan dengan alasan agar karyawan tidak mudah resign seenaknya. Hal ini terutama dilakukan kepada karyawan kontrak.

Kontrak kerja saja dirasa tidak cukup untuk menjamin kinerja karyawan. Perilaku beberapa karyawan yang tidak disiplin dan melanggar perjanjian kerjalah yang membuat perusahaan menetapkan aturan tahan ijazah.

Ijazah yang ditahan menjadi jaminan bahwa karyawan sampai benar-benar menyelesaikan kontrak kerjanya. Istilah penahanan ijazah ini dulu dikenal dengan sebutan “ikatan dinas”.

Bagi para fresh graduate tentu harus memahami lebih jauh kenapa hal itu diberlakukan di suatu perusahaan. Sebenarnya, praktik tahan ijazah para pekerja tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Karenanya, memang tidak ada ketentuan dan larangan perusahaan menahan ijazah karyawan secara hukum. Penahanan ijazah biasanya dilakukan atas kesepakatan perusahaan dan karyawan melalui perjanjian kerja.

Jika penahanan ijazah disepakati kedua belah pihak, baik kamu sebagai pekerja dan perusahaan, menurut Pasal 1338 KUH Perdata maka itu hukumnya sah di mata hukum.

Selanjutnya, kapan penahanan ijazah bisa jadi masalah hukum? Penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan terkadang justru banyak merugikan pekerja. Akibatnya, para pekerja kesulitan untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.

Baca juga: Bingung Bikin Cover Letter? KitaLulus: Ini Lho Cara Membuatnya

Praktik penahanan ijazah sendiri bisa jadi masalah hukum apabila karyawan yang mengakhiri kontrak sepihak telah membayar penalti, atau kontrak kerja telah selesai, tapi ijazah tidak dikembalikan. Sanksi perusahaan yang menahan ijazah seperti itu adalah sanksi pidana.

Perusahaan bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian dan menurut Pasal 374 KUHP, perusahaan dapat diancam pidana kurungan maksimal 5 tahun.

Pahami 7 hal ini jika ijazah ditahan perusahaan

Lantas, apa yang harus dilakukan jika perusahaan meminta tahan ijazahmu ketika kamu diterima bekerja? Jangan bingung ya, berikut ini 7 hal yang perlu kamu perhatikan jika mengalami hal ini:

1. Pastikan ketentuan tahan ijazah ada dalam perjanjian kerja

Dalam praktiknya, terkadang ketentuan penahanan ijazah hanya ketentuan yang diucapkan secara lisan, tanpa tertuang dalam surat perjanjian kerja. Jika seperti ini, kamu harus pastikan lagi saat membaca perjanjian kerja.

2. Baca poin-poin perjanjian kerja dengan teliti

Sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja, bacalah dengan teliti setiap poin dalam perjanjian kerja. Terutama poin yang menerangkan penahanan ijazah.

Jika ada poin-poin dalam perjanjian kerja yang tidak kamu pahami, jangan ragu tanyakan kepada perusahaan terlebih dahulu. Pastikan lagi kamu sudah membaca semua poin hak dan kewajiban pada perjanjian kerja sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja.

Baca juga: 3 Cara Mengajukan Pertanyaan Saat Interview bagi Fresh Graduate

3. Kamu harus tahu alasannya

Apabila kamu menemukan ketentuan harus menahan ijazah saat melamar pekerjaan, penting sekali untuk kamu tahu apa alasannya.

Bisa jadi penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tidak ada kaitannya dengan kontrak kerja, tapi karena alasan lainnya. Misalnya penggunaan fasilitas kantor seperti kendaraan untuk bekerja atau lainnya.

4. Cari tahu berapa lama ijazah ditahan

Berapa lama ijazah akan ditahan oleh perusahaan? Biasanya perusahaan akan menahan ijazah selama masa probation (percobaan). Namun, ada juga perusahaan yang menahan ijazah selama masa kontrak kerja atau selama kamu bekerja di sana.

Ketahuilah berapa lama perusahaan menahan ijazah. Perhatikan dengan jeli ketentuan yang membahas penahanan ijazah dalam kontrak kerja.

Ketahui pula bagaimana jika ingin mendapatkan kembali ijazahmu. Apakah ijazah harus ditebus dengan membayar penalti jika resign sebelum masa kontrak habis? Atau adakah ketentuan lainnya? Pastikanlah hal ini ya.

5. Cari tahu informasi mengenai perusahaan

Sebaiknya kamu memahami seluk beluk tentang perusahaan sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja itu.

Kamu dapat mencari tahu apakah menahan ijazah adalah hal yang biasa dilakukan. Cari tahu juga, apakah ketentuan penahanan ijazah ini berlaku untuk semua karyawan atau hanya untuk posisi tertentu.

6. Kamu bisa setuju atau menolak

Sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja, kamu memiliki hak untuk menolak atau setuju dengan penahanan ijazah.

Kamu bisa menanyakan apa konsekuensi yang didapatkan jika menolak kebijakan menahan ijazah. Ajak perusahaan untuk menegosiasikan hal ini sebelum kamu menandatangani kontrak kerja.

7. Minta serah terima acara penyerahan

Jika kamu setuju ijazah akan ditahan oleh perusahaan, sebagai bukti mintalah berita acara serah terima saat kamu menyerahkan ijazahmu.

Berita acara serah terima ini adalah bukti sah jika ijazahmu ada di perusahaan untuk jangka waktu tertentu, dan segala hal yang berkaitan dengan ijazah tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan.

Dokumen ini juga yang akan kamu gunakan untuk mengambil ijazahmu kembali setelah masa penahanan ijazah berakhir.

Baca juga: Fresh Graduate, Ini 3 Contoh Surat Lamaran Kerja yang Baik

Jadi, bijaklah dalam memilih pekerjaan untuk menghindari perkara hukum yang merugikan kamu. Maka, ada baiknya kamu membaca dengan teliti dan cermat ketentuan di surat perjanjian kerja sebelum kamu tanda tangan.

Ingin menjalani karir di perusahaan idamanmu? Yuk, lamar pekerjaan di KitaLulus! Ada banyak lowongan kerja bisa kamu dapatkan di sini, dari berbagai bidang dan wilayah kerja!

KitaLulus adalah platform cari kerja yang fokus membantumu mendapat profesi idaman dengan aman, cepat, dan bebas penipuan. Kunjungi website KitaLulus sekarang dan mulai perjuanganmu mencari kerja!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau