Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Minyak Goreng Semakin Mahal? Pakar Unair Sebut 4 Hal Ini

Kompas.com - 26/02/2022, 11:48 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Kelangkaan minyak goreng masih dirasakan oleh sebagian masyarakat di Indonesia, hingga membeli.

Beberapa ahli dibidang ekonomi turut mengamati persoalan kelangkaan minyak goreng yang dirasakan secara masif sejak awal Februari lalu.

Pakar ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Rossanto Dwi Handoyo menyebut, kelangkaan minyak goreng di pasaran tidak terlepas dari mekanisme penawaran dan permintaan atau supply and demand.

Baca juga: Dosen Unair Masuk Daftar 100 Ilmuwan Berpengaruh di Dunia

Rossanto mengatakan, minyak goreng merupakan salah satu komoditas penting di Indonesia. Berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK) Indonesia, minyak goreng memiliki kontribusi yang cukup besar bagi masyarakat.

Hal tersebut karena minyak goreng merupakan salah satu barang yang dikonsumsi masyarakat setiap harinya. "Bobot terhadap inflasinya juga cukup tinggi,” kata Rossanto.

Berdasarkan pengamatannya, kelangkaan minyak goreng disebabkan karena ada kenaikan dari sisi permintaan (demand) dan penurunan dari sisi penawaran (supply).

Beberapa faktor berikut menjadi penyebab penurunan supply, terutama saat produsen mengalami penurunan dalam memasarkan minyak goreng di dalam negeri.

1. Naiknya harga minyak nabati

Rossanto menjelaskan, CPO (Crude Palm Oil) merupakan salah satu jenis minyak nabati yang paling banyak diminati oleh masyarakat dunia.

Saat ini harga CPO di pasar dunia sedang mengalami kenaikan harga dari semula $1.100 menjadi $1.340.

Akibat kenaikan CPO, produsen minyak goreng lebih memilih menjual minyak goreng ke luar negeri dibandingkan ke dalam negeri.

“Produsen akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar apabila menjual minyak goreng ke luar negeri,” jelasnya.

Baca juga: Dosen UGM: Begini Cara Kenali Gejala Cedera Saraf Tulang Belakang

2. Pemerintah mencanangkan program B30

Faktor kedua adalah kewajiban pemerintah yang menerapkan program B30. Program B30 merupakan ketentuan pemerintah untuk mewajibkan pencampuran 30 persen diesel dengan 70 persen bahan bakar minyak jenis solar.

“Ada peralihan menuju ke produksi biodiesel,” terang dia.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau