Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Karyawan, Simak Dulu Ketentuan Seputar Kontrak Kerja

Kompas.com - 28/02/2022, 14:21 WIB
Albertus Adit

Penulis

Jangka waktu PKWT paling lama adalah tiga tahun. Jika melebihi dari itu, maka karyawan kontrak wajib diangkat menjadi karyawan tetap.

Baca juga: Bale Ayu Indonesia Buka 4 Lowongan Kerja Lulusan SMA/SMK, Daftar di KitaLulus

3. Kontrak Kerja Paruh Waktu

Selanjutnya ialah kontrak kerja paruh waktu. Ini tidak seperti karyawan harian, karyawan paruh waktu memiliki waktu bekerja yang lebih singkat.

Kontrak karyawan paruh waktu sendiri merupakan perjanjian kerja dengan waktu bekerja kurang 7-8 jam per hari atau kurang dari 35-40 jam per minggu.

Pemberian gaji dalam kontrak juga menjadi kesepakatan bersama. Biasanya, pekerja paruh waktu masih berstatus pelajar atau mahasiswa yang ingin mendapat uang saku tambahan.

4. Outsourcing

Outsourcing merupakan penerimaan tenaga kerja dari pihak ketiga selaku penyedia tenaga kerja (pemborong) untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di perusahaan. Adapun hubungan kerja antara pihak outsourcing dengan perusahaan dapat berupa PKWT atau PKWTT.

Surat kontrak kerja outsourcing juga wajib dibuat secara tertulis dan harus memuat Transfer of Protection Employment. Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No. 27/PUU-X/2011. Transfer of Protection Employment sendiri adalah prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja.

Baca juga: Lowongan Fresh Graduate di PT Swapro International, Daftar Lewat KitaLulus

Bagi para fresh graduate, demikian informasi mengenai ketentuan seputar kontrak kerja, termasuk jenis-jenis kontrak kerja.

Jika kamu ingin mencari lowongan kerja, maka bisa membuka info lowongan kerja dari laman loker KitaLulus.

KitaLulus merupakan platform cari kerja yang aman dan cepat, bebas dari penipuan. Kamu bisa mencari kerja sesuai pendidikan dan domisilimu sekarang juga. Selamat berjuang!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com