Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Logo Halal Baru, Pakar Unpad Sebut Edukasi ke Masyarakat Lebih Penting

Kompas.com - 19/03/2022, 18:05 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Ketua Padjadjaran Halal Center Universitas Padjadjaran (Unpad) Souvia Rahimah menjelaskan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait sertifikasi halal.

Salah satunya adalah edukasi mengenai sertifikasi halal di masyarakat. Menurutnya, orang di Indonesia masih banyak yang belum memahami urgensi sertifikasi halal.

Selain itu sertifikasi halal seyogianya menjadi standar mutu yang menjamin suatu produk benar-benar aman dikonsumsi.

"Sementara bagi umat Islam, halal tidak sekadar jaminan mutu, tetapi juga sesuai secara syariat," terang Souvia seperti dikutip dari laman Unpad, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Ikut SBMPTN 2022? Itera Buka 2 Prodi Baru, Ada Rekayasa Migas

Banyak produk yang rentan menjadi tidak halal

Dia menerangkan, sampai saat ini, masih banyak produk di Indonesia yang rentan menjadi tidak halal.

Dia menekankan, halal di sini bukan hanya tidak menggunakan bahan pangan yang dilarang dalam syariat. Namun produk halal juga harus terjamin prosesnya.

"Mulai dari proses penyembelihan hingga penggunaan bahan-bahan pangan yang aman," tegas Souvia.

Souvia menambahkan, tidak semua produk bahan baku pangan sudah memenuhi standar halal. Pengolahan yang tidak sesuai akan membuat produk rentan menjadi tidak halal.

Untuk itu, proses sertifikasi halal dilakukan untuk menjamin konsumen mengonsumsi produk yang benar-benar halal dan thayyib. Masih banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana memilih produk halal.

"Pekerjaan rumah kita yang lebih besar adalah bagaimana menjamin proses halal dari produsen hingga ke konsumen," papar dosen Fakultas Teknologi Industri Pertanian Unpad ini.

Baca juga: Pakar ITS Ungkap Mineral Tersembunyi Lumpur Lapindo dan Potensinya

Sertifikasi halal ditangani BPJPH

Souvia menjelaskan, pengelolaan sertifikasi halal saat ini ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, bukan lagi LPPOM MUI.

Kendati demikian, MUI masih berperan penting dalam menetapkan fatwa halal terhadap suatu produk.

Prosesnya, pendaftaran sertikasi halal dilakukan langsung ke BPJPH Kemenag. Selanjutnya jika dokumen persyaratan lengkap, BPJPH akan melimpahkan berkas pengajuan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Lembaga ini yang melakukan audit terhadap suatu produk yang diajukan.

Baca juga: Beasiswa Inspiratif 2022 bagi Jenjang SMP-S2, Dibiayai sampai Lulus

Hasil pemeriksaan LPH kemudian dilaporkan ke BPJPH. Nantinya BPJPH akan mengundang Dewan Pimpinan MUI.

"Kemudian melalui sidang fatwa, MUI akan menetapkan ketetapan halal. Kalau hasilnya sudah ada, BPJPH akan mengeluarkan sertifikasinya," papar Souvia.

Unpad berencana dirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Berdasarkan UU Cipta Kerja, proses sertifikasi halal harus selesai dalam 21 hari. Namun, dengan catatan seluruh dokumen lengkap dan tidak ada lagi proses pemeriksaan laboratorium.

"Sayangnya saat ini masih terkendala karena LPH belum banyak berdiri di Indonesia, jadi masih belum ideal," tambahnya.

Baca juga: Astra Buka Lowongan Kerja bagi S1, Fresh Graduate Bisa Melamar

Unpad rencananya akan mendirikan LPH yang akan melengkapi keberadaan LPH di Indonesia. Saat ini, Unpad sudah memiliki tiga auditor halal yang akan melakukan audit terhadap dokumen sertifikasi yang diajukan ke BPJPH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Dosen IPB Sebut 7 Makanan Manusia yang Tidak Bisa Dimakan Kucing

Dosen IPB Sebut 7 Makanan Manusia yang Tidak Bisa Dimakan Kucing

Edu
Libur Sekolah Total 24 Hari Selama Puasa dan Idul Fitri 2025

Libur Sekolah Total 24 Hari Selama Puasa dan Idul Fitri 2025

Edu
Cek Biaya Uang Pangkal Kedoktean Unsoed Jalur Mandiri 2025

Cek Biaya Uang Pangkal Kedoktean Unsoed Jalur Mandiri 2025

Edu
Beasiswa S1 Gratis ke Singapura, Dapat Tunjangan Hidup dan Asrama

Beasiswa S1 Gratis ke Singapura, Dapat Tunjangan Hidup dan Asrama

Edu
Minat Siswa Belajar Sains Menurun, Wakil Dekan FMIPA UGM Ungkap Penyebabnya

Minat Siswa Belajar Sains Menurun, Wakil Dekan FMIPA UGM Ungkap Penyebabnya

Edu
Beasiswa JIS untuk Siswa Kelas 8-10, Gratis Biaya Sekolah Sampai Lulus

Beasiswa JIS untuk Siswa Kelas 8-10, Gratis Biaya Sekolah Sampai Lulus

Edu
Ramai Tagar KaburAjaDulu, Cek 10 Beasiswa S1-S3 Gratis ke Luar Negeri Tak Wajib Pulang ke Indonesia

Ramai Tagar KaburAjaDulu, Cek 10 Beasiswa S1-S3 Gratis ke Luar Negeri Tak Wajib Pulang ke Indonesia

Edu
Menteri Mu’ti: ASN Harus Kerja Lebih Cerdas dan Inovatif di Tengah Efisiensi Anggaran

Menteri Mu’ti: ASN Harus Kerja Lebih Cerdas dan Inovatif di Tengah Efisiensi Anggaran

Edu
Syarat Nilai Rapor untuk Daftar IPDN dan Jurusannya, Kuliah Gratis Bisa Jadi CPNS

Syarat Nilai Rapor untuk Daftar IPDN dan Jurusannya, Kuliah Gratis Bisa Jadi CPNS

Edu
Kemenag: 39.012 Siswa Daftar Madrasah Aliyah Unggulan Tahun 2025

Kemenag: 39.012 Siswa Daftar Madrasah Aliyah Unggulan Tahun 2025

Edu
Anak Usaha PT KAI Buka Lowongan Kerja Pramugara-Pramugari 2025, Lulusan SMA Bisa Daftar

Anak Usaha PT KAI Buka Lowongan Kerja Pramugara-Pramugari 2025, Lulusan SMA Bisa Daftar

Edu
Pendanaan Riset Kampus Swasta, Mendikti Brian Akan Dorong Industri Investasi Riset

Pendanaan Riset Kampus Swasta, Mendikti Brian Akan Dorong Industri Investasi Riset

Edu
Mendikti Brian Sebut Kampus Vokasi Juga Bekali Sains dan Teknologi

Mendikti Brian Sebut Kampus Vokasi Juga Bekali Sains dan Teknologi

Edu
Tes CBT Masuk MAN Unggulan Berlangsung 2 Hari, Catat Tanggal Pengumumannya

Tes CBT Masuk MAN Unggulan Berlangsung 2 Hari, Catat Tanggal Pengumumannya

Edu
Kemendikdasmen: Pembelajaran Saat Ramadhan 2025 Jangan Membebani Siswa

Kemendikdasmen: Pembelajaran Saat Ramadhan 2025 Jangan Membebani Siswa

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau